01 Juli 2021
5630
Pemkot Samarinda Evaluasi Kembali Tarif Retribusi dan Pajak Bagi Pelaku Usaha

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengatur kembali tarif pemungutan pajak dan retribusi bagi pelaku usaha di kota Tepian.
Evaluasi tarif tadi berdasarkan arahan dari Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun setelah melakukan peninjauan lapangan dan mengintruksikan agar beberapa tarif pajak dan retribusi selama ini bisa ditinjau kembali.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus, mengatakan jika pihaknya kini tengah mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi di lingkungan Pemkot untuk membahas tarif yang bisa ditinjau kembali.
“Jadi domain perubahan ini sebenarnya ada di OPD pemungut, jadi setelah itu baru kita rancang dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelum diusulkan ke eksekutif,” ungkapnya ketika memimpin rapat evaluasi tarif retribusi dan pajak, Kamis (1/7/2021) di Balai Kota.
Ia mengatakan, evaluasi tarif tadi sangat penting, karena berkaitan dengan Pendapatam Asli Daerah (PAD) Samarinda yang hingga tengah semester belum mencapai target. Dimana hingga 28 Juni 2021 baru menyentuh angka Rp 230 miliar dengan persentasi sebesar 30 persen.
“Harusnya di tengah semester sudah mencapai 50 persen. Walaupun hasil ini ada kaitanya dengan kondisi pandemi saat ini,”ungkapnya.
Belum lagi sambung dia, APBN juga lagi merosot hingga Rp 300 triliun, otomatis juga berpengaruh terhadap dana bagi hasil ke pemerintah daerah, sehingga ujungnya APBD kota Samarinda juga ikut terkoreksi.
Memang sambung dia, ada beberapa objek pajak yang tidak bisa diganggu lagi terkait tarif pajak karena ikut terdampak pada kondisi pandemi.
“Seperti pajak hiburan di bioskop, dulu sebelum pandemi dalam sebulan bisa menyetor ke pemerintah bisa mencapai Rp 1 miliar, saat ini kasihan nyetor Rp 100 juta aja sudah susah,”aku Barus.
Begitu pun dengan tarif parkir ditepi jalan, ia mengatakan tidak ada evaluasi tarif, melainkan lebih ke maksimalkan pemungutan, terlebih saat ini sudah menggunakan sistem elektronik atau e parking. Sehingga sosialiasi sangat perlu dilakukan.
Mantan kepala Inspektorat ini menginginkan agar usulan dari OPD bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait penyesuaian tarif. Harapannya agar tercapai optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2021 dan 2022.
“Sesuai amanah sebenarnya dalam 3 tahun perubahan tarif ini harus disampaikan, tarifnya bisa naik atau tidak, kalau tidak bisa naik apa alasannya. Untuk hari ini kita membahas lebih ke regulasi aja, semoga dalam waktu 2 minggu ke depan sudah ada jawaban tertulis dari OPD pemungut terkait perubahan tarif ini agar bisa segera disampaikan ke Wali Kota,”kata Barus.(CHA/DON/KMF-SMD)