TOP NEWS

Top

Arahan Presiden: Pejabat dan Pegawai Agar Tidak Adakan Buka Puasa Bersama

Arahan Presiden: Pejabat dan Pegawai Agar Tidak Adakan Buka Puasa Bersama

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Sekretaris Kabinet Paramono Anung telah mengeluarkan sebuah sura arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepalda Badan/Lembaga, berisi penyampaian poin-poin arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Maret 2023. 

Dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023  tersebut diungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H agar ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah.

Ada tiga poin penting yang disampaikan dalam arahan ini yakni:

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Paglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (KMF-SMR)