TOP NEWS

Top

Andi Harun Resmikan Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Negeri Samarinda

Andi Harun Resmikan Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Negeri Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS -  Dalam Rangka Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung, Pengadilan Negeri Samarinda terus melakukan pelayanan publik dan memandikan jaminan proses peradilan yang  adil dengan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, oleh karena pengadilan negeri  Samarinda memisahkan  antara ruang tunggu  sidang dengan ruang tunggu pelayanan terpadu satu pintu untuk masyarakat. 

Hah ini ditandai dengan Peresmian Ruang tunggu sidang  Pengadilan  Negeri Samarinda. Jl. M. Yamin yang di resmikan oleh Walikota Samarinda  Dr. H. Andi Harun. Selasa (28/11/2023).


Darius Naftali Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sampaikan Ruang tunggu sidang tak lain untuk mencapai layanan publik yang prima. Rumah tunggu sidang juga di lengkapi dengan  ruang mediasi,  ruang  tunggu sidang untuk anak,  rumah tunggu PTSP, ruang tunggu check in  yang akan bersidang, ruang tunggu hakim dan panitera pengganti, ruang steril, ruang umum, serta ruang command center."jelasnya.

Darius juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Samarinda  yang telah  memberikan hibah pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana  kepada Pengadilan Negeri Samarinda. "tambahnya. 


Dr. H. Andi Harun  Walikota Samarinda  mengatakan Keberhasilan pelayanan prima pada sebuah institusi sangat tergantung pada fasilitas yang disediakan, sarana yang memadai.

Dengan  diresmikan ruang tunggu sidang  di pengadilan Samarinda ini Sebagai Sinergi Pemerintah kota Samarinda kepada instansi terkait serta sebagai  komitmen untuk selalu memberikan pelayanan keadilan kepada semua masyarakat."tuturnya.


Pemerintah Kota Samarinda siap bersinergi dengan instansi vertical, termasuk Pengadilan Negeri Kota Samarinda, untuk sama-sama terus berbenah, memperbaiki sistem yang kurang sempurna, serta berupaya terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

Semoga Pengadilan Negeri Samarinda siap memimpin perubahan positif, dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya dijalankan dengan adil, tetapi juga dalam lingkungan yang nyaman, aman dan kondusif. "Pungkasnya. (Eko/kmf-smr)