TOP NEWS

Top

Kominfo Tingkatkan Pelayanan PPID Pelaksana di Puskesmas, BLUD dan BUMD

Kominfo Tingkatkan Pelayanan PPID Pelaksana di Puskesmas, BLUD dan BUMD

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Samarinda mengadakan kegiatan Sosialisasi dalam rangka peningkatan Pengelolaan PPID Pelaksana pada Puskesmas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (6/4/2023) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Command Center Diskominfo Kota Samarinda ini diikuti secara online melalui Zoom Meeting oleh seluruh Puskesmas, BLUD dan BUMD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.



Hadir dalam acara ini, Kepala Diskominfo Kota Samarinda Dr. Aji Syarif Hidayatullah, M.Psi, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Euis Eka April Yani, M.Si, Kepala Sub Koordinator Sub- Substansi Pelayanan Informasi dan PPID Murhansyah, SP, Kepala Sub Koordinator Sub-Substansi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Reni Setiawati, S.Kom, serta beberapa staf PPID Kota Samarinda yang ada di Diskominfo.

Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa saat ini pengelolaan PPID Pelaksana di Puskesmas, BLUD dan BUMD sangat diperlukan. Ini tentunya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang merupakan amanat dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu juga ada Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010  tentang  Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017  tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.



Dalam kegiatan ini, materi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai hal mengenai pengelolaan PPID Pelaksana disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Euis Eka April Yani.

Dalam paparannya Euis menjelaskan dasar hukum PPID serta hal-hal lain yang perlu diketahui dalam mengelola PPID Pelaksana dan memberikan pelayanan nformasi kepada masyarakat, termasuk data apa saja yang harus disediakan oleh lembaga PPID Pelaksana di Website lembaganya masing-masing. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan para peserta kegiatan. (ASYA/KMF-SMR)