TOP NEWS

Top

Pemkot Samarinda Perkuat Linmas hingga Kecamatan

Pemkot Samarinda Perkuat Linmas hingga Kecamatan

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota Samarinda memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam rangkan menindaklanjuti Permendagri no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada setuap pemerintah daerah.

Upaya ini melalui Sosialisasi Permendagri no 26 tahun 2020 di kecamatan Sungai Pinang bagi Satpol PP dari seluruh kelurahan se kecamatan Sungai Pinang yang dibuka Asisten I Tejo Sutarnoto, Kamis (1/7/2021).

Pemkot Samarinda melalui Satpol PP bersama seluruh pemerintah pada tingkat Kecamatan diwajibkan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) yang berkedudukan di kantor Satpol PP dan Kantor Kecamatan.

Tejo menyampaikan hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintahan kecamatan, khususnya dalam hal penyelenggara ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Atas nama pemkot saya mengapresiasi dan mendukung dilaksanakannya simposium ini, karena sangat penting sebagai pedoman teknis operasional dan standar operasional prosedur satgas linmas dalam penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada Pemkot Samarinda,” jelas Tejo.


Tejo  mengharapkan kepada peserta simposium dapat menghasilkan sebuah rumusan operasional prosedur Satgas Linmas.

“Sosialisasi ini sangat diperlu, apalagi Satpol PP memiliki peran penting dalam penegakan Perda terkait protokol kesehatan,” jelas Asisten I Setkot Samarinda ini.

Dia berharap melakui Satgas Linmas ini jajaran pemerintah kecamatan akan dapat semakin optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Jangan lupa covid-19 masih ada di sekitar kita, maka untuk itu tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam semua kegiatan,” tutup Tejo. (FAN/DON/KMF-SMD)