TOP NEWS

Top

Efektif 1 Juni, Walikota Samarinda Keluarkan Surat Edaran Fase Relaksasi Tahap Pertama

Efektif 1 Juni, Walikota Samarinda Keluarkan Surat Edaran Fase Relaksasi Tahap Pertama

SAMARINDA. Setelah merapatkan rekomendasi fase relaksasi pencegahan/pengendalian Covid-19 dari Dinas Kesehatan, Rabu (27/5), akhirnya Walikota Samarinda Syaharie Jaang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 mengeluarkan surat edaran fase relaksasi tahap pertama.

 

“Iya benar, selaku Ketua Gugus Tugas telah mengeluarkan surat edaran fase relaksasi tahap pertama,” ucap Syaharie Jaang saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

 

Surat itu bernomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda. Jaang mengatakan relaksasi fase tahap pertama akan efektif berlaku mulai 1 Juni 2020.

 

Ada 4 poin dalam surat edaran fase relaksasi tahap pertama ini, yakni pertama OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat wajib memakai masker.

 

Kedua, tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka dengan seluruhnya memakai masker.

 

Ketiga, tempat peribadatan dibuka kembali dengan standar dan protokol, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker.

 

Keempat, tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dan wajib memakai masker.

 

“Harapan kita semua, baik itu masyarakat maupun Pemerintah Kota bisa melaksanakan aturan fase relaksasi tahap pertama ini. Tetap waspada dan jangan bosan untuk selalu melakukan protokol kesehatan,” imbau Jaang. (KMF2)

 

Penulis: Doni —Editor: Redaksi