TOP NEWS

Top

Anggaran Kerahiman Warga SKM Di RT 26 dan RT 27 Masih Direvisi, Satu Orang Ngaku Berpenghasilan Rp 30-50 Juta/Bulan

Anggaran Kerahiman Warga SKM Di RT 26 dan RT 27 Masih Direvisi, Satu Orang Ngaku Berpenghasilan Rp 30-50 Juta/Bulan

SAMARINDA. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Warga Bantaran Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, menerima laporan penghitungan sementara penentuan besaran dana kerahiman yang diterima atas kepemilikan bangunan untuk RT 26 dan 27 dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) atau appraisal.

 

Hasil hitungan dari tim KJPP yang dipaparkan Kamis (05/11) pagi di Balaikota, dana yang harus digelontorkan Pemkot dalam menangani dampak sosial untuk 308 bidang bangunan di 2 RT tadi sebesar Rp 4,08 Milyar. Dimana estimasi hitungan berdasar acuan pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 meliputi pembiayaan pembersihan, mobilisasi, sewa rumah hingga tunjangan kehilangan pendapatan.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin selaku ketua tim terpadu menuturkan, jika nilai nominal yang disampaikan KJPP tadi masih belum final. Karena masih ada revisi atas usulan yang disampaikan oleh tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur. Khususnya terkait masing-masing item untuk pembiayaan tertentu. Mengingat untuk penanganan dampak sosial tadi, anggaran yang tersedia di APBD Perubahan hanya berkisar RP 3,3 Milyar.

 

“Jadi kalau Rp 4 Milyar masih ada kekuarang sekitar Rp 700 juta, sehingga kami minta untuk ditinjau kembali seperti biaya pembongkaran bangunan. Karena saat pembongkaran sebelumnya di RT 28 tidak ada item ini. Dimana pembongkaran dilakukan sendiri oleh si pemilik rumah, sehingga kayu dan bahan bangunan yang terbongkar bisa mereka ambil kembali dan kami membantu untuk mobilisasinya,” kata Sekda.

 

Oleh itu sambung Sugeng, harapannya besaran anggaran untuk kerohiman di 2 RT tersebut harusnya tidak jauh berbeda dengan besaran anggaran saat Pemkot mengatasi pembongkaran untuk warga di RT 28. Walaupun hasil angket yang disebar oleh tim KJPP kepada warga RT 26 dan RT 27 akibat pembongkaran nanti satu warga ada yang bisa kehilangan pendapatan sebulan mencapai Rp 30 hingga 50 juta.

 

“Saya nggak tahu itu betul atau tidak, yang jelas nilai penghasilan tadi berdasarkan pengakuan warga itu sendiri menurut hasil jajak survei yang dilakukan KJPP. Ya logikannya kalau sampai Rp 30 juta sebulan kenapa tidak cari tempat tinggal yang lebih layak,” singgung Sekda.

 

Mantan Kepala Bappeda ini meminta agar hasil revisi tadi bisa segera dipaparkan kembali dalam beberapa hari ke depan. Tujuannya jika penetapan anggaran sudah final, maka tim bisa langsung menyampaikannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat rekomendasi untuk dilaporkan ke Walikota. Jadi pembayaran santunan sudah bisa dilakukan pada pertengahan November.

 

“Dinas Perkim bisa langsung petakan bangunan yang lebih dulu harus dibongkar. Permintaan saya kalau bisa utamakan bangunan yang tepat di bibir sungai. Karena Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan segera lakukan penurapan,” tutup Sekda. (cha/don/kmf-smd)