TOP NEWS

Top

Di Akhir Jabatan Jaang, PDPAU Lunasi Pesangon 28 Karyawan

Di Akhir Jabatan Jaang, PDPAU Lunasi Pesangon 28 Karyawan

SAMARINDA. Walikota Samarinda Syaharie Jaang merasa lega di akhir masa jabatannya sebagai Walikota dua periode, Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) Kota Samarinda bisa melunasi pembayaran pesangon kepada 28 karyawan.

 

"Alhamdulilah sekarang sudah kita bayarkan karena ini menyangkut karyawan-karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di Perusda. Memang pada saat saya menjadi Walikota dan menunjuk Pak Fadly menjadi direktur untuk mengelola perusda, saya tidak bisa berikan gaji, kalau mau cari karyawan dan gaji cari sendiri. Karena pada saat itu latar belakang saya adalah swasta,” kata Jaang seusai penyerahan uang pesangon kepada karyawan di kantor PDPAU Kota Samarinda di Jl Teuku Umar Kecamatan Sungai Kunjang Senin (19/10).

 

Menurut Jaang kali pembayaran pesangon ini memenuhi anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yakni memberikan pesangon kepada karyawan Perusda yang telah bekerja selama 15 dan 20 tahun.

 

"Kita bisa saja berbicara kepada Disnaker bahwa kita cuma mampu membayarkan sekian. Tapi saya tidak bisa, kita bayarkan semua karena menurut saya karyawan Perusda merupakan anak-anak kita,” kata Jaang.

 

Selama Jaang menjabat memang diakuinya PDPAU memang tidak pernah mendapatkan suntikan dana oleh Pemerintah Kota, sehingga PDPAU harus bekerja ekstra menghidupi sendiri.

 

Diharapkan kedepan PDPAU dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, menambah Pendapatan Asli Daerah, serta menyelenggarakan aneka usaha. Sementara Direktur PDPAU Samarinda Khairul Fadly menjelaskan total keseluruhan uang pesangon Rp 1,1 Milyar.

 

“Pesangon ini untuk 28 karyawan yang dulu diberhentikan. Tadi sebanyak 3 orang yang menerima, karena sebelumnya pesangon sudah kita bayarkan. Alhamdulillah secara bertahap beban kita berkurang. Apalagi Pak Wali juga berpesan untuk bisa melunasi pesangon dan sebelum berakhir jabatannya sudah kita realisasikan,” terang Fadly. (bar/don/kmf-smd)