10 Desember 2024
256
Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Kaltim: Samarinda Tunjukkan Komitmen Transparansi

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota Samarinda menerima kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan menilai kepatuhan badan publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berlangsung di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Senin (9/12/2024).
Visitasi ini menjadi salah satu penentu kelolosan Badan Publik menuju Tahap Uji Publik. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Imran Sade, bersama tim teknis, kegiatan ini menyoroti sejauh mana Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda memenuhi standar keterbukaan informasi.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Setiap badan publik wajib memberikan pelayanan informasi yang baik dan menyediakan informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mendukung implementasi open government,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda serta pelaksanaan 10 program prioritas kepala daerah. Pemerintah Kota Samarinda memiliki kewajiban menyebarluaskan kebijakan dan program unggulan melalui media digital, seperti situs web dan media sosial, agar mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Sucipto juga menekankan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam pelayanan informasi publik.
"PPID adalah wujud implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.
Komitmen ini menurutnya tidak hanya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan akses informasi yang mudah, jelas, dan akurat, masyarakat diharapkan dapat lebih terlibat dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan kebijakan.
Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi (TKI) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Euis Eka April Yani, memaparkan berbagai langkah inovatif yang dilakukan untuk mendukung pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
“Kami memanfaatkan berbagai platform media digital untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam memperoleh informasi. Infrastruktur penunjang telah disediakan, seperti alokasi bandwidth sebesar 2500 Mbps, 428 titik wireless, dan 850 kilometer panjang fiber optic yang melayani 158 perangkat daerah," jelasnya.
Selain itu, fasilitas Wifi publik juga telah disediakan di lima lokasi strategis, yaitu Taman Cerdas, Taman Bebaya, Citra Niaga, Gazebo Gunung Lingai, dan Teras Mahakam. Di wilayah yang selama ini mengalami kendala sinyal (Blank Spot) seperti Berambai, Batu Cermin, dan Sungai Lantung, pemerintah juga telah memasang Wifi publik untuk mendukung akses informasi masyarakat.
Melalui berbagai inovasi ini, Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan keseriusannya dalam mendukung prinsip-prinsip good governance. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi alat transparansi, tetapi juga wadah untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Imran Sade, mengapresiasi langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Pemkot Samarinda.
"Diharapkan langkah ini terus dikembangkan sehingga mampu menjadi teladan bagi badan publik lain dalam menerapkan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.
Ia menilai, Dengan pencapaian ini Kota Samarinda menunjukkan komitmen kuat untuk terus berkembang menuju pemerintahan yang lebih inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya upaya ini dapat menjadi pondasi Pemkot Samarinda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya. (FER/KMF-SMR).