TOP NEWS

Top

Perda RTRW Kota Samarinda Segera Disahkan

Perda RTRW Kota Samarinda Segera Disahkan

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Dr H Andi Harun, Wali Kota Samarinda menyatakankan bahwa Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) segera disahkan. Hal tersebut disampaikan Andi Harun sebelum Sidang Paripurna ditutup oleh pimpinan sidang, Selasa (14/2/2023) sore di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda.



Andi Harun mengatakan, sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat melalui surat dari Kementerian ATR/BPN yang telah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengenai Perda RTRW Kota Samarinda yang harus ditetapkan paling lambat tanggal 13 Februari 2023 (kemarin) dan tembusannya juga telah diterima oleh DPRD Kota Samarinda.

"Hari ini semua dokumen telah siap dan Insya Allah besok, saya akan menanda tangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Kota Samarinda" tegas Andi Harun.


Dengan akan disahkannya Perda RTRW Kota Samarinda, maka Pemkot Samarinda telah melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat dan tentunya hal ini juga akan menjaga perekonomian daerah serta menjalankan amanah undang-undang dan peraturan perundang-undangan tentang kegiatan investasi dunia usaha demi kelancaran pembangunan. (MAF/KMFSMR)