TOP NEWS

Top

DP2PA Kota Samarinda Sosialisasikan Konvensi Hak Anak Melalui Bimtek

DP2PA Kota Samarinda Sosialisasikan Konvensi Hak Anak Melalui Bimtek

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) selama dua hari, dimulai pada tanggal 8 hingga 9 November 2023, di Ruang Rapat Mangkupelas, Balaikota, Kamis (9/11/2023). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan lebih dalam tentang hak-hak anak.

Pada hari pertama, Bimtek menghadirkan Narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Amurwani Dwi Lestaningsih. Sementara pada hari kedua, Nova Paranoan, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, memberikan wawasan kepada peserta.

Muhammad Firman, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Asasi Anak DP2PA Kota Samarinda, menjelaskan bahwa Bimtek KHA ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta bahwa anak-anak merupakan aset bagi bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Firman juga menekankan pentingnya kesadaran akan hak-hak anak sebagai bagian dari upaya menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak.


Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Deasy Evriyani, menyatakan bahwa Bimbingan Teknis ini bukan hanya kegiatan rutin, melainkan juga salah satu indikator penting dalam mewujudkan Kota Samarinda sebagai kota layak anak. Deasy menekankan bahwa konferensi anak ini dilakukan sebagai indikator penunjang dalam menjadikan Kota Samarinda sebagai lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak.

“Konferensi anak ini dilakukan sebagai indikator penunjang menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak,” ungkap Deasy usai kegiatan Bimtek.

Deasy menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, PKK, dan BUMD. Peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mereka tentang 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak.


“Ada 31 hak anak yang harus diketahui, jangan sampai melanggar, terutama hak anak yang perlu perlindungan khusus seperti anak disabilitas, anak dengan HIV AIDS, anak narkoba,” jelasnya.

DP2PA Kota Samarinda, yang saat ini menjadi koordinator dalam evaluasi atau pelaksanaan Kota Layak Anak, berkomitmen untuk memberikan informasi mengenai Konvensi Hak Anak dan memastikan bahwa semua anak di Kota Samarinda merasa terlindungi dan hak-hak mereka terpenuhi. Dengan kegiatan Bimbingan Teknis ini, mereka berupaya menciptakan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk menjadikan Kota Samarinda sebagai lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. (FER/KMF-SMR)