TOP NEWS

Top

Diskominfo Samarinda Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Diskominfo Samarinda Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda melaksanakan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sambuyutan, Kompleks Balai Kota Samarinda, Rabu (16/8/2023) pagi. Uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ini dibuka Kepala Diskominfo Samarinda Dr Aji Syarif Hidayatullah SSos MPsi dengan narasumber Dr Silviana Purwanti SSos MSi (dosen program studi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman).

“Dalam kesempatan kali ini, saya sangat mengapresiasi keaktifan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Red) selaku pelaksana dalam mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan yang telah bapak/ibu kirimkan melalui email PPID,” ujar Dayat –sapaan akrab Aji Syarif Hidayatullah- dalam sambutannya.


Pada tahun 2022 lalu lanjut dia, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan uji konsekuensi. Salah satu hal yang melatarbelakangi kegiatan uji konsekuensi ini karena adanya sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim. 

Dayat juga menekankan beberapa hal utama mengenai tahapan pengecualian informasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Pertama, PPID Pelaksana mengkaji informasi atau dokumen yang telah dikuasai. Kedua, PPID Pelaksana menginventaris dan menyampaikan hasil kajian informasi atau dokumen yang tidak termasuk dalam daftar informasi publik kepada PPID untuk disampaikan kepada tim pertimbangan. Ketiga, tim pertimbangan memberikan pertimbangan terhadap informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kelima, PPID menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan jika bersifat rahasia, dan apabila informasi ditetapkan sebagai informasi yang terbuka, maka dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik (DIP).


“Keenam, PPID Pelaksana menerima hasil keputusan klasifikasi informasi yang dikecualikan yang menjadi dasar hukum dalam menolak atau menerima informasi. Selanjutnya, PPID Pelaksana dapat mengikuti SOP pemberian dan penyimpanan informasi yang dikecualikan melalui website ppid.samarindakota.go.id,”pungkasnya. (SMS/HER/KMF-SMR)