TOP NEWS

Top

Instruksi Wali Kota : THM Ditutup, Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat

Instruksi Wali Kota : THM Ditutup, Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat


SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun kembali mengeluarkan instruksi tegas terkait upaya pengendalian pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda. Selain terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), orang nomor satu di Kota Samarinda ini kembali mengeluarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli 2021 tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda. 

"Suratnya sudah saya tanda tangani. Isinya menutup sementara THM, karaoke, pusat kebugaran, dan sejenisnya," ujar Wali Kota kepada wartawan di sela-sela kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Jumat (9/7/2021) malam.

Sementara untuk restoran, rumah makan, warung, kafe, dan sejenisnya lanjut Wali Kota, tak boleh melayani makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan berjualan untuk layanan kotakan atau dibungkus, serta pengantaran (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WITA.

"Instruksi Wali Kota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 20 Juli 2021," tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim dua periode ini. (HER/KMF-SMD)