SAMARINDA. KOMINFONEWS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kota Samarinda melaksanakan rapat penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah
tahun 1442 H Kamis (1/04/2021) pagi. Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat
Daerah (Setda) Kota Samarinda Tejo Sutarnoto.
“Rapat ini dilakukan seperti pada tahun-tahun sebelumnya
untuk menentukan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah. Oleh sebab itu, usulan
dari Ketua MUI Kota Samarinda, Kabag Kesra, mewakili Diskominfo, Perdagangan
dari Ormas Islam yang dihadiri NU, Muhammadiyah, Baznas, Bulog akan dijadikan
masukan dan dasar hukumnya untuk menjadi SK Wali Kota Samarinda tentang besaran
zakat,” jelas Tejo.
Sementara menurut Ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Naim,
penentuan besaran zakat itu jangan keluar dari dalil yang ada. Di mana menurut
mazhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan
675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg. Sedangkan
menurut pendapat mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75
kg). Dan menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2
kg. Menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih
tinggi, yaitu 3,8 kg. Sehingga ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya,
yakni satu sha' adalah 2,5 kg.
Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia
mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras.
Namun ketiga mazab yaitu Maliki, Syafi’i dan Hambali
berdasarkan hadits menekankan tidak boleh zakat dengan menggunakan uang.
Melainkan harus berupa makanan yang kita makan sehari-hari. Untuk di Indonesia
umumnya adalah beras. Yang boleh zakat menggunakan uang hanya mazhab Hanafi,
sehingga KH Zaini Naim berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang tapi
besarannya seharga 3,8 kg beras.
"Jadi kalau mau zakat menggunakan uang, boleh saja, tapi
ikuti dalil yang benar. Ukurannya harus sesuai dengan mazhab Hanafi yaitu
sebesar 3,8 kg. Jangan zakat menggunakan uang tetapi seharga 2,5 kg karena itu
tidak sah hukum fiqihnya,” beber Zaini Naim.
Ditambahkan bahwa nanti yang menerima zakat harus benar-benar
orang yang masuk dalam delapan kategori antara lain fakir, miskin, fi
sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat, dan riqab.
Untuk fidyah atau orang yang tidak bisa puasa karena sakit
dan hamil, ditentukan besarannya adalah Rp7 ribu per hari. Dari kesimpulan
rapat tersebut, Tejo kemudian mengetuk palu bahwa untuk Kota Samarinda nilai
zakat fitrah yaitu kalau beras sepakat sebesar 2.5 kg.
Sementara kalau uang, dijadikan tiga kategori yaitu kategori I Rp60
ribu, kategori II Rp50 ribu, dan kategori III Rp40 ribu. (BAY/HER/KMF-SMD)