TOP NEWS

Top

Wawali Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020

Wawali Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota Samarinda melalui Bidang Kerjasama Sekretariat Kota Samarinda mengadakan Sosialisasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 dan Nomor 25 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020 dengan menghadirkan Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Heri Roni melalui virtual di Ruang Rapat Utama Balaikota, Kamis (18/11/2021) pagi.

Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi dan dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

"Ini menjadi bagian yang sangat penting, bagaimana potensi kerjasama sangat dibutuhkan apalagi ini terkait dengan kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah yang lain," kata Wawali.

Orang nomor dua di Samarinda ini juga mengatakan bahwa maksud dari kegiatan Sosialisasi ini adanya perubahan kedudukan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebelumnya merupakan pihak ketiga di dalam PP No. 28 Tahun 2018 ini menjadi sinergi dukungan Program Pemerintah Pusat dan daerah sehingga diperlukan sinkronisasi dan pemahaman lebih lanjut untuk pelaksanaan kerja sama antara K/L dengan Pemerintah Daerah.

"Samarinda sendiri hingga saat ini sudah melakukan MoU bersama Pemerintah daerah lain, baik lembaga, Organisasi serta OPD terkait," tuturnya.


Sehingga lanjutnya melakukan inovasi dan terobosan baru sangat dibutuhkan saat ini agar kedepan bisa membangun Kota Samarinda menjadi lebih baik.

Selama kegiatan Sosialisasi dimaksud, terdapat beberapa diskusi yang perlu mendapat perhatian dan koordinasi lebih lanjut dalam pelaksanaan sinergi.

Beberapa hal yang patut menjadi perhatian diantaranya bagaimana Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah ditandatangani dan sekarang pelaksanaannya masih berlangsung pasca diterbitkannya Permendagri No. 22 Tahun 2020. Contoh format penggunaan Logo di dalam Nota Kesepakatan, keterlibatan Pihak Ketiga terhadap pelaksanaan sinergi, jangka waktu pelaksanaan sinergi, serta proses perencanaan dan penganggaran di daerah dan pusat untuk sinergi.

"Agar sustainability tidak terganggu, Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tidak serta merta mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang bersentuhan dengan aset maupun pengadaan barang dan jasa dengan tetap menggunakan peraturan yang berlaku," pungkasnya (BAR/DON/KMF-SMD)