SAMARINDA. KOMINFONEWS – Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (25/11/2021) malam tadi.
Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun dalam sambutannya mengatakan dengan adanya tujuh Perda ini nanti dapat membuat tata kelola Pemerintahan menjadi lebih baik, tertata dan akuntabel sehingga mendorong terwujudnya Samarinda sebagai Kota pusat peradaban.
“Kami juga berharap melalui DPRD Kota Samarinda kedepan bisa lebih progresif untuk melakukan evaluasi atau melakukan inisiatif baik terhadap evaluasi Perda yang lama atau menginisiasi Perda yang baru tentang bagaimana meningkatkan pendapatan daerah agar bisa mendukung penguatan kapasitas fiskal kita di Kota Samarinda,” ucap Andi Harun.
Kota Samarinda sambung Andi Harun, dengan jumlah penduduk hampir mencapai satu juta jiwa tersebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menyentuh 500 milyar per tahun tentu ini membuat tanda tanya sekaligus merupakan tantangan bersama untuk melakukan pendalaman terhadap potensi – potensi penerimaan daerah yang menurutnya belum optimal dilakukan dan belum sempurna di undang – undangkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita pada hari ini karena secara global dan nasional baik terhadap APBN maupun APBD Provinsi, Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia mengalami kontraksi bahkan disebagian daerah dikesankan mengalami turbulensi menghantam sektor – sektor penerimaan daerah, membuat tidak seimbangnya rencana belanja daerah, antara kita ingin mempercepat proses kemajuan dan kesejahteraan pembangunan daerah kesejahteraan masyarakat dengan sumber kekuatan pembiayaan pembangunan yang kita miliki, sehingga bagi Pemkot Samarinda tidak banyak pilihan lain, pertama penguatan efisiensi terhadap belanja yang selama ini menjadi struktur belanja APBD,” kata Andi Harun. (FER/DON/KMF-SMD)