TOP NEWS

Top

Samarinda Peringkat Ke-3 Capaian MCP 2020

Samarinda Peringkat Ke-3 Capaian MCP 2020

SAMARINDA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah merilis Kota Samarinda meraih peringkat ketiga pada capaian Monitoring Center for Prevention (MCP), pada acara Audiensi dan Koordinasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kaltim bertempat di ruang rapat balaikota dengan mematuhi protokol kesehatan, Selasa (23/02/2021).

Kehadiran MCP sejatinya dilatarbelakangi keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi.

Elemen tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.

Di wilayah Kaltim, capaian MCP Tahun 2020 dari peringkat teratas yakni Balikpapan 72,12 persen, kemudian disusul kedua Bontang 71,45 persen, ketiga Samarinda 58,85 persen, keempat Kutai Barat 55,84 persen, kelima Pemprov Kaltim  54,08 persen, keenam Penajam Paser Utara 53,34 persen, ketujuh Kutai Kartanegara 49,05 persen, kedelapan Berau 48,12 persen, kesembilan Kutai Timur 44,1 persen, kesepuluh Paser 39,2 persen, dan kesebelas Mahakam Ulu 31,15 persen.

Plh Walikota Samarinda Sugeng Charuddin bersyukur Kota Samarinda telah mencapai MCP peringkat ke-3 di Tahun 2020. Walaupun masih banyak kekurangan yang harus diselesaikan seperti Aset Daerah dan sebagainya.

“ini tidak kami jadikan kepuasan semata tetapi Samarinda bisa mencapai MCP yang lebih baik lagi,” kata Sugeng

Koordinator Wilayah KPK Wahyudi mengatakan terdapat beberapa program pencegahan yang ditawarkan dari KPK kepada pemerintah.

Ia menuturkan sampai dengan awal tahun 2021, angka 58 persen tersebut masih menjadi indikasi bahwa progres Pemerintah Kota Samarinda cukup baik masih di zona biru.

“Harapannya, capaian ini bisa lebih baik lagi dari kota-kota lain yang berada di zona kuning yakni persentasenya dibawah 50 persen,”ungkap Wahyudi.

Ia menambahkan untuk bisa dikatakan mencapai 100%, implementasi program MCP harus diuji validasinya melalui survei integritas. Survei tersebut akan memiliki validasi yang kuat apabila melibatkan beberapa pihak, yakni instansi yang bersangkutan dan pegawai yang berada di dalamnya, pengguna jasa dan layanan, dan para ahli.

Dari survei tersebut, akan terlihat area yang rentan terjadi penyimpangan sehingga bisa segera merencanakan kegiatan preventif ataupun solusi guna tetap menjaga kepercayaan publik.(bar/don/kmf-smd)