TOP NEWS

Top

Bangunan Pergudangan di Bukit Pinang Diduga Tak Memenuhi Syarat, Wali Kota Pastikan Ambil Tindakan Tegas

Bangunan Pergudangan di Bukit Pinang Diduga Tak Memenuhi Syarat, Wali Kota Pastikan Ambil Tindakan Tegas

SAMARINDA. KOMINFONEWS -  Pembangunan s pergudangan milik salah satu perusahaan di Jalan Pengeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, diduga  memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB) akan tetapi tidak memenuhi syarat. Untuk itu, Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun mengambil langkah cepat terkait hal ini.

“Insyaallah ini tim sudah bekerja. Saya sudah membentuk tim teknis untuk melakukan evaluasi dan ini tim teknis sudah bekerja secara maraton. Insyaallah hari Senin tanggal 28 Juni 2021 mudah-mudahan selesai dan akan kami umumkan kesimpulannya. Termasuk adanya tindakan menurut hukum dari pemerintah yang akan kita lakukan pada kegiatan pembangunan pergudangan itu,” kata Wali Kota saat diwawancarai usai rapat di Ruang Rapat Utama Balai Kota, Jumat (18/6/2021) siang.

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini menjeskan, jika mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34Tahun 2004 tentang Bangunan dalam Wilayah Samarinda, dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034, perusahaan tidak boleh membangun tanpa pengesahan site plan. Kemudian dokumen acuan yang menampilkan desain kawasan meliputi detail area kegiatan utama, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, hingga area hijau. 

"Kita tunggu saja kinerja tim teknis ini ke depan. Senin 28 Juni nanti keputusannya akan keluar. Yang jelas tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Turut hadir di dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hero Mardanus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Jusmaramdhana Alus, serta Lurah Bukit Pinang Eko Purwanto. (BAR/HER/KMF-SMD)