03 Mei 2021
3831
Andi Harun Ikuti Rakor Persiapan Idul Fitri, Pesan Mendagri Zona Merah dan Orange Dilarang Shalat Ied

SAMARINDA. Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun Rapat Koordinasi (Rakor)
Penanganan Covid-19 Persiapan Idulfitri dengan Kepala Daerah dan Forkopimda, melalui virtual di
lantai 2 ruang Rapat Wali Kota Balaikota Samarinda, Senin (3/5/2021) siang.
Dalam kesempatan itu wali kota didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota
dr Ismid Kusasih juga Plt Kepala
BPBD Kota Samarinda Wahidhudin.
Mendagri Prof Muhammad Tito Karnavian menyampaikan penanganan pandemi
Covid-19 menjelang Idulfitri.
“Sholat Idulfitri
1 Syawal 1442 H/2021 yang berada di daerah zona kuning dan hijau boleh
dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat dengan maksimal
50 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan daerah yang masuk zona merah juga orange tidak boleh melaksanakan di masjid maupun
lapangan,” beber Mendagri.
Mendagri juga menjelaskan panitia hari besar Islam di daerah setempat
wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah masing-masing berkenaan dengan
status zona penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Idulfitri.
“Bagi ASN juga masyarakat bahwa silaturahmi Idulfitri dilakukan hanya di kalangan
keluarga atau kerabat dekat dalam satu wilayah, sejalan dengan kebijakan
larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah,” pesannya.
Tak hanya itu Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pula
langkah konkrit menjelang Idulfitri,
yang mana pelaksanaan takbiran akan memonitor dan memastikan pelaksanaan takbir
hanya dilakukan di masjid atau mushola yang dihadiri maksimal 50 persen dari
kapasitas.
“Kementrian Agama akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang
akan diselenggarakan juga bekerjasama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqal
dengan melibatkan Media Nasional,”
ungkapnya.
Yaqut Cholil Qoumas juga menerangkan, pelaksanaan Zakat Fitrah yang mana
Jajaran Kementerian
Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan juga penyaluran Zakat, Infak
dan Sedekah (ZIS) dapat
dilakukan melalui masjid atau mushola dengan Protokol Kesehatan.
“Untuk memaksimalkan pelayanan ZIS melalui electronic channel dengan
membuka rekening pembayaran zakat dari muzzaki,” tutup Menteri Agama
(FAN/KMF-SMD)