TOP NEWS

Top

Semua Kegiatan Statistik Sektoral di OPD Wajib Mendapat Rekomendasi BPS

Semua Kegiatan Statistik Sektoral di OPD Wajib Mendapat Rekomendasi BPS

SAMARINDA - Semua kegiatan statistik sektoral, ternyata perlu mendapatkan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Termasuk untuk kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda, wajib mendapatkan rekomendasi dari BPS Kota Samarinda.

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah dalam pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2021 di Ruang Command Center, Senin (15/2/2021) siang.

 

Adapun yang menjadi dasar hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kemudian Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kota Samarinda. Berikut Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Satu Data Samarinda.

 

"Tujuan dari kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini adalah memberikan informasi dan pengetahuan bahwa kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan OPD perlu memperoleh rekomendasi statistik," kata Dayat-sapaan akrab Aji Syarif Hidayatullah- dalam sambutannya yang diwakili Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kota Samarinda, Kumarul Zaman.

 

Di hadapan para pimpinan OPD dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu, Kumarul menjelaskan soal beberapa kegiatan statistik sektoral yng perlu memperoleh rekomendasi BPS. Di antaranya kegiatan survei, yang di dalamnya termasuk survei kepuasan masyarakat yang biasa dilaksanakan kecamatan dan OPD pelayanan publik selama ini.

 

Juga untuk kegiatan kompilasi seperti buku profil non pendidikan milik Dinas Pendidikan, laporan data perikanan milik Dinas Perikanan dan Peternakan, serta buku statistik pertanian milik Dinas Pertanian.

 

Ia lantas merinci jumlah kegiatan di Samarinda beberapa tahun belakangan yang memperoleh rekomendasi statistik sektoral. Di antaranya 11 kegiatan pada 2017, 32 kegiatan pada 2018 dengan rincian 27 survei dan 5 kompilasi. Sedangkan di tahun 2019 tidak ada kegiatan.

 

"Sempat ada 2 kegiatan yang diusulkan, namun dalam status perbaikan, dan hingga memasuki 2020, rekomendasi tidak juga diterbitkan. Yang jelas, kalau memenuhi syarat, 30 hari itu paling lambat. Sedangkan di tahun 2020 ada 3 kegiatan, masing-masing 2 survei dan satu kompilasi," terangnya.

 

Acara ini lanjut Kumarul, akan berlangsung selama 3 hari dengan menghadirkan narasumber berkompeten dari BPS Kota Samarinda. Di hari pertama ini, diisi dengan kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kota Samarinda, Rangga Adhimulya selaku narasumber. Kemudian akan dilanjutkan dengan kegiatan Bimtek selama dua hari pada Selasa (16/2/2021) dan Rabu (17/2/2021).

 

"Kami berharap agar perwakilan OPD bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, agar kegiatan statistik atau pendataan yang dilakukan oleh OPD bisa sesuai dengan kaidah statistik, sehingga dapat terwujud Sistem Statistik Nasional, Satu Data Indonesia, dan Satu Data Samarinda," tandasnya. (her/Cha/kmf-smd)