TOP NEWS

Top

Bahas Permohonan Pembangunan SPBU, Wali Kota Tegaskan Harus Sesuai Perda RTRW

Bahas Permohonan Pembangunan SPBU, Wali Kota Tegaskan Harus Sesuai Perda RTRW

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun mengatakan dalam proses penertiban dan penataan ruang, dibutuhkan 4P yakni Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan. Tentunya agar pengelolaan pembangunan tata ruang bisa berjalan dengan baik.

"Hari ini kita membahas terkait dengan permohonan pembangunan SPBU. Kemudian satu permohonan pembangunan galangan kapal atau reparasi kapal dan satu lagi permohonan perubahan tata ruang. Untuk saat ini acuan kita sesuai Perda RTRW Nomor 14 Tahun 2014. Beberapa permohonan itu tidak dapat diproses, karena masih ada beberapa yang berbenturan dengan zona tata ruang dengan peruntukan bidang usaha yang bersangkutan," kata Wali Kota seusai memimpin Rapat Pemaparan Permohonan Terkait RTRW, Senin (9/8/2021) siang.


Orang nomor satu di Kota Samarinda ini juga mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui atas pembangunan yang dilakukan pihak perusahan/swasta tersebut. Asalkan pihak swasta juga harus memenuhi semua persyaratan izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

"Setelah dicek rencana tata ruang 2021, secara umum semuanya sudah sesuai. Cuma masalahnya adalah belum disahkan oleh DPRD. Jadi prinsipnya, saya memberikan persetujuan untuk diproses, karena sudah sesuai dengan zona tata ruang 2021," kata Wali Kota.

Oleh sebab itu AH -sapaan Andi Harun- meminta kepada perusahaan/swasta untuk memenuhi kelengkapan administratif.

"Misalnya di antaranya izin lingkungan, UKL, UPL, kemudian analisa lalu lintas, advis planning, dan semua yang menyangkut admistratif dan teknis, sambil menunggu ditetapkannya RTRW Tahun 2021," pungkasnya. (BAR/HER/KMF-SMD)