18 April 2020
2873
Pemkot Samarinda Siap Relokasi Anggaran Untuk Pencegahan Covid-19

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda akan merelokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang belum digunakan untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Menurut Walikota Samarinda Syaharie Jaang, relokasi itu sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada rapat koordinasi menggunakan melalui video conference dengan para Kepala Daerah se-Indonesia, Jumat (17/4).
Pada rapat tersebut, Menkeu mengatakan proses relokasi dana APBD untuk penangangan Covid-19 harus tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020 dan ditujukan kepada 10 instansi, termasuk diantaranya para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Seskab, Panglima TNI, Polri hingga Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Ada 7 instruksi yang disampaikan dalam inpres ini, pertama tentang instruksi untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid-19. Terakhir, instruksi ketujuh disampaikan agar dilaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Dalam melakukan antisipasi-antisipasi gejolak ekonomi saat ini, Pemerintah telah mengaktifkan protokol krisis, ditandai dengan aktifnya KSSK (Komite Stabilitas dan Sistem Keuangan). Mulai dari lahirnya Perpu Nomor 01 Tahun 2020, serta turunannya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mengenai perubahan APBN TA 2020.
Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 se-Indonesia berjumlah Rp. 24,10 Triliun, alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp.9,70 T dam bentuk hibah/bansos sebesar Rp. 2,94 T dan alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.11,46 T.
Dalam arahannya Mendagri Tito menyampaikan 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota yang mengalokasikan anggaran cukup besar untuk penanganan Covid-19.
Untuk 5 provinsi yang mengalokasikan anggaran besar adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Aceh.
“Kami telah mendengarkan arahan untuk pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tentunya ini harus cepat ditindak lanjuti,” ungkap Jaang didampingi Ketua DPRD Siswadi.
Rapat yang memakan waktu 4 jam ini juga diikuti sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto dan 453 Kepala Daerah yakni gubernur dan Bupati/Walikota, serta 41 Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota juga ikut dalam rapat. (KMF7)
Penulis: Akbar —Editor: Doni