TOP NEWS

Top

Pemkot Samarinda Serahkan Setifikat Pronada

Pemkot Samarinda Serahkan Setifikat Pronada

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda menyerahkan sebanyak 38 Sertifikat Pronada kepada   warga Samarinda. Penyerahan sertifikat tanah tersebut  diserahkan langsung Wakil Walikota Samarinda, M Barkati di Aula Serba Guna Kantor Balaikota Jl Kesuma Bangsa, Rabu (22/01).

 

Sebelum menyerahkan sertifikat, Barkati menyampaikan penyelesaian sertifikat ini memang memakan waktu yang cukup lama.

 

“Selain itu memang banyaknya usulan yang masuk ditambah lagi adanya beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan,“ ujar Barkati.

 

Jadi sebutnya, dalam kesempatan ini yang bisa diserahkan sebanyak 38 sertifikat tanah Pronada. Sementara 230 lainnya masih dalam proses penyelesaian di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia juga mengatakan bahwa pengurusan Sertifikat Pronada ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil.

 

“Kepada masyarakat yang ingin menaikan status tanah yang dimiliki, segera datang ke Dinas Pertanahan Kota Samarinda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Di akhir sambutannya Barkati mengucapkan selamat kepada para penerima Sertifikat Pronada Tahun 2020 ini. 

 

“Semoga kedepannya Dinas Pertanahan Kota Samarinda mampu bersinergi dan bekerjasama, sehingga mampu menyelesaikan sertifikat yang masih dalam proses,” harapnya.

 

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) yang diwakili Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Safwan menyampaikan bahwa Program Pronada ini kerjasama antara BPN dengan Pemkot Samarinda melalui Dinas Pertanahan.

 

Safwan memohon maaf sebenarnya progam ini sudah berlangsung lama, tetapi ada sedikit kendala. Oleh karena itu, pada hari ini mereka baru bisa selesaikan dengan waktu yang cukup panjang. 

 

“Dokumen-dokumen Pronada ini sebenarnya sudah melebihi dari yang ditargetkan Pemerintah Kota. Kepada sisanya yang belum menerima akan diselesaikan pada tahun ini,” ucapnya.

 

Dalam laporan Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Syamsul Komari menyampaikan bahwa  penyerahan Sertifikat Pronada kali ini menggunakan anggaran tahun 2019.

 

Syamsul menyampaikan program ini akan dilanjutkan setiap tahun dengan harapan warga mempunyai kepastian hak atas tanahnya. Karena kebanyakan tanah yang besengketa adalah tanah yang belum mempunyai sertifikat.

 

Menurut Syamsul, dengan bersertifikat nantinya yang mempunyai modal usaha dapat dijadikan modal jaminan. Sedangkan yang masih berstatus IMTN (Izin Membuka Tanah Negara) tidak dapat dijaminkan karena  status tanah negara yang dikuasai. Sedangkan sertifikat ini tanah negara yang dimiliki. (KMF10)

 

Penulis: Eko —Editor: Doni