TOP NEWS

Top

Jaang: Tak Pakai Masker, Bukan Dihimbau Lagi Tapi Sanksi

Jaang: Tak Pakai Masker, Bukan Dihimbau Lagi Tapi Sanksi

SAMARINDA. Sebelum melakukan penertiban Perwali Nomor 43 Tahun 2020, Tim Satgas  Covid-19 Samarinda melakukan apel yang langsung dipimpin oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang di halaman Kantor Kodim 0901 Samarinda, Minggu (27/09/2020).

 

Apel tersebut juga diikuti Komandan Kodim Samarinda Kol. Inf Oni Kristiono, Wakapolres Dedi Agustono, Sekda Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin, Plh Kepala BPBD Hendra AH, Kepala Satpol PP M Darham, Camat Loa Janan Ilir Syahrudin, serta lurah se-Kecamatan Loa Janan Ilir.

 

Dalam arahan Walikota Samarinda menyampaikan untuk bersama-sama melaksanakan dan menertibkan kepada masyarakat yang belum patuh dan tidak sadar dalam hal melaksanakan protokol kesehatan khususnya memakai masker.

 

Jaang menyampaikan kenaikan yang sangat signifikan pada Minggu kedua bulan September ini, bahkan dalam 2 hari yang lalu sempat penambahan yang positif hingga 208 orang dalam satu hari. Hingga mendorong Kalimantan Timur berada di urutan ketiga nasional dalam hal peningkatan kasus positif.

 

“Kemarin juga ada penambahan yang positif cukup tinggi sekitar 125 orang walaupun sama dengan tingkat kesembuhan. Ini salah satu upanya bagi kita semua bagaimana pentingnya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan," tambah Jaang.

 

Dikatakannya, ia sudah melihat di Indonesia banyak  seperti tokoh-tokoh, tenaga medis, serta beberapa kepala daerah yang telah mendahului dikarenakan terpapar virus Corona.

 

“Oleh karena itu mari kita taati protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Untuk melindungi diri kita, keluarga, serta orang-orang di sekitar kita," tuturnya.

 

“Untuk sekarang ini tidak ada lagi himbauan, mulai hari ini kita akan lakukan tindakan untuk melaksanakan sanksi yang telah ditegaskan dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2020,” tegas Jaang.

 

Ia sudah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah apabila ada Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Samarinda yang tertangkap pada jam kerja atau di luar jam kerja, maka sanksinya lebih berat karena tunjangannya harus dipotong.

 

Usai melakukan arahan pada apel persiapan penertiban anggota Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung melanjutkan penertiban masker di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir. (eko/don/kmf-smd)