TOP NEWS

Top

Ini 5 Pjs Kepala Daerah di Kaltim, Menjabat 3 Bulan

Ini 5 Pjs Kepala Daerah di Kaltim, Menjabat 3 Bulan

SAMARINDA. Pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota di Provinsi Kaltim oleh Gubernur Kaltim Isran Noor Sabtu (26/09/2020) di Ruang Ruhui Rahayu Provinsi Kaltim sehubungan Bupati/Walikota dari Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kota Bontang menjalani cuti mengikuti prosesi Pilkada 2020.

 

Adapun yang dikukuhkan sebagai Pjs sejak diputuskan hari ini sampai (05/12/2020) selama 3 bulan kedepan adalah Muhammad Jauhar Efendi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltin sebagai Pjs Bupati Kutai Timur, Muhammad Ramadhan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim sebagai Pjs Bupati Berau, Muhammad Syirajuddin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim sebagai Pjs Bupati Kutai Barat, I Gede Yusa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltim sebagai Pjs Bupati Mahakam Ulu dan Riza Indra Riyadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim sebagai Pjs Walikota Bontang.

 

Dalam arahannya Gubernur Kaltim, Isran Noor menekankan Pjs yang telah dikukuhkan supaya bisa mengambil langkah strategis untuk penanganan masalah Covid-19.

 

“Kondisi negara, daerah dan masyarakat kita saat ini sedang mengalami masalah yang terkait dengan Covid-19. Untuk Provinsi Kaltim secara umum semakin tidak terkendali. Kemarin kita ketahui bersama mencapai 392 kasus hampir naik 100 persen dari hari sebelumnya. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, salah satu tanggung jawab juga yang dibebankan kepada saudara Pjs yang telah dikukuhkan,” terang Isran Noor.

 

Ditambahkan pula bahwa prioritas untuk Pjs yang utama adalah penanganan masalah Covid-19 di daerahnya.

 

“Untuk Pjs masalah Covid-19 Ini prioritas utama yang ditangani, serta kewenangannya sama dengan Bupati/Walikota Definitif agar bisa mengambil keputusan strategis ini. Saya berharap kepada seluruh Bupati/Walikota yang lain untuk segera mengatasi dan mencari langkah-langkah strategis dalam menangani masalah Covid-19 di Kaltim, khusunya di masing-masing daerahnya,” tambahnya.

 

Tak lupa juga Gubernur mengucapkan selamat dan sukses kepada Pjs yang telah dikukuhkan.

 

“Ini menjadi catatan penting dalam sejarah kita masing-masing bahwa saudara Pjs pernah diberikan kepercayaan dan amanah oleh Allah SWT, serta negara dan masyarakat. Kepada Pjs dan keluarga juga saya ucapkan selamat dan sukses. Mohon dukungan seluruh masyarakat di Kaltim agar Pjs yang dikukuhkan bisa melaksanakan tugas dengan baik, terutama dalam mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Pilkada 2020 dimasing-masing daerah,” bebernya.

 

Sementara itu tugas dan tanggung jawab Pjs tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Carnavian tentang penunjukan Pejabat Sementara. Bahwasannya Pjs mempunyai tugas dan wewenang memimpin pusat Pemerintahan yang menjadi kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi pemilihan kepala daerah Bupati/Walikota, serta menjaga mentalitas kenetralan ASN di daerah. Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kaltim. Melakukan pengisian jawaban berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kaltim dan bisa melaksanakan tugas selaku ketua satgas penanganan Covid-19 di daerah dengan melihat Surat Edaran Mendagri. Selama melaksanakan tugas, Pjs bisa bertanggung jawab terhadap Mendagri melalui Gubernur Kaltim.

 

Masa tugas Pjs akan berakhir saat Bupati/Walikota Definitif selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya.

 

Ikut dalam acara pengukuhan, baik langsung maupun melalui video teleconference via Zoom adalah Ketua KPU Provinsi Kaltim, Ketua Bawaslu Provinsi kaltim, Bupati Walikota se-Kaltim, Forkopimda Provinsi Kaltim serta Kabupaten/Kota, Ketua KPU se-Kabupaten/kota Provinsi Kaltim, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda Tejo Sutarnoto, serta OPD terkait lainnya. (bay/don/kmf-smd)