TOP NEWS

Top

Jaang Laporkan SPT Pajak Tahunan, Imbau Batas Akhir 31 Maret

Jaang Laporkan SPT Pajak Tahunan, Imbau Batas Akhir 31 Maret

SAMARINDA. Tak perlu memakan waktu lama prosesnya Walikota Samarinda, Syaharie Jaang akhirnya kembali lebih awal dari waktu batas akhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi secara elektronik atau e-Filling. Dipandu petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Jaang melakukan pelaporan secara online didampingi Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus dan disaksikan Kepala KPP Samarinda Ilir Edison di ruang VIP Rumah Jabatan Walikota, Kamis (12/03).

 

Jaang bersyukur secara simbolis sudah bisa mengisi SPT secara online yang memudahkan wajib pajak mendaftarkan kewajiban sebagai warga yang baik dengan membayar pajak.

 

“Dengan aplikasi e-Filling akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanggung jawab dalam membayar pajak. Sekarang dukungan teknologi luar biasa,” tandasnya.

 

Jaang mengajak kepada ASN dan masyarakat Samarinda untuk segera menyampaikan SPT-nya dan membayar kewajiban pajak. 

 

“Terlebih pejabat di lingkungan Pemkot harus menjadi contoh. Ayo segera laporkan SPT tahunan sebelum batas akhir 31 Maret tahun ini. Ayo segera laporkan SPT nya. Karena gaji kita ini salah satunya dari sumber,” ungkap Jaang.

 

Oleh karena itu Jaang mempersilahkan kepada Kepala KPP Samarinda Ilir Edison untuk menjadi instruktur apel pagi pada Senin depan.

 

“Nanti semua Kepala OPD dan camat juga hadir apel. Untuk mendengarkan terkait SPT ini dari KPP,” imbuh Jaang lagi.

 

Edison sendiri mengapresiasi Walikota yang selalu disiplin melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak.

 

“Hingga saat ini sudah 41 persen SPT yang disampaikan. Mudah-mudahann hingga batas akhir nanti bisa 100 persen,” ucap Edison. (KMF2)

 

Penulis: Doni —Editor: Redaksi