TOP NEWS

Top

Penerbangan Terbatas, Dinkes Samarinda Ingatkan Protokol Kedatangan Di Bandara

Penerbangan Terbatas, Dinkes Samarinda Ingatkan Protokol Kedatangan Di Bandara

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kesehatan tidak ingin kecolongan kedatangan orang dari luar daerah dengan dibukanya kembali Bandara APT Pranoto atas kebijakan Pelayanan Penerbangan Terbatas di masa Pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi menyikapi kebijakan penerbangan terbatas di Bandara APT Pranoto yang dipimpin langsung Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi, Jumat (7/5).


Plt Kadis Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih mengatakan kalau yang untuk keluar dari Samarinda tidak jadi soal, malah yang datang ke Samarinda ini yang harus diperhatikan betul. 


“Jadi sampai saat ini Kota Samarinda tidak ada penularan transmisi lokal, sehingga nanti apabila bandara benar-benar sudah dibuka kembali aturan juga protokol yang ada harus dijalankan dengan benar. Kami Dinkes untuk mengatasi ini diharapkan bisa mendapat informasi seluas-luasnya untuk manifest penumpang yang masuk ke Samarinda. Tujuannya untuk tracking pelacakannya bisa lebih mudah,” ucap Ismed.


Untuk penumpang yang mau datang ke Kota Samarinda bisa menghubungi 112 untuk didata.

Himbauannya kepada seluruh calon penumpang pesawat melalui Bandar Udara APT Pranoto Samarinda untuk memperhatikan dan memenuhi administrasinya demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini. 


Diharapkan juga calon penumpang lebih awal datangnya dari jadwal keberangkatan dikarenakan skenarionya Bandara APT Pranoto akan mendirikan 3 posko Check Point yaitu pertama di pintu masuk jalan bandara sebelum pos tiket parkir oleh tim Gugus Tugas TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD. Check Point kedua akan dilakukan di parkiran drop off oleh KKP dan Check Point ketiga akan dilaksanakan di pintu masuk keberangkatan penumpang oleh Airline dan Avsec.


Beberapa aturan bahwa penerbangan terbatas ini bisa dikatakan pengecualian seperti perjalanan orang yang bekerja pada lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan percepatan penanganan Covid-19, melayani kesehatan, pertahanan, keamanan, ekonomi, serta ketertiban umum. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya terkena musibah sakit keras atau meninggal dunia. Pemulangan pekerja migran Indonesia dan pelajar yang berada di luar negeri juga diatur dalam kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona.


“Selain itu calon penumpang juga harus menunjukkan bukti lolos pengecekan administrasi di posko pusat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Bapak Walikota Samarinda, Syaharie Jaang. Jadi intinya sebelum membeli tiket pesawat berkas-berkas administrasi sudah harus ditunjukkan waktu membeli tiket. Karena anjuran dari Dinkes Kota Samarinda sehari sebelum keberangkatan calon penumpang juga harus menunjukan hasil rapid test, sehingga bila tidak memenuhi administrasi jangan harap bisa terbang karena prosedurnya memang sudah seperti yang telah diatur,” terang Dodi.


Adapun kriteria penumpang yang diperbolehkan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini adalah calon penumpang yang mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.  


“Calon penumpang juga harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait, baik lembaga Pemerintahan TNI, Polri, serta swasta terkait maksud dan tujuannya. Bila pribadi harus membuat surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa Setempat. Selain itu wajib menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan atau rapid test,” tambahnya.


Ikut dalam rapat terbatas tersebut , Kadishub kota Samarinda Ismansyah, mewakili Polres Samarinda, mewakili Kodim 0901 Samarinda, seluruh maskapai airline, mewakili Satpol PP dan BPBD Kota Samarinda, serta otoritas terkait lainnya. (KMF5)


Penulis: Afdani —Editor: Doni