TOP NEWS

Top

DPRD Bontang Studi Tiru ke Diskominfo Samarinda

DPRD Bontang Studi Tiru ke Diskominfo Samarinda

SAMARINDA. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda kembali menjadi magnet bagi luar daerah. Kali ini menjadi rujukan rombongan anggota DPRD Bontang terkait Studi Tim Raperda Keterbukaan Informasi Publik.

 

Saat menerima kunjungan rombongan Komisi II DPRD Bontang yang dipimpin Rustam, Kadis Kominfo Aji Syarif Hidayattulah menyatakan Perda mengenai Keterbukaan Informasi dibuat untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai kinerja Pemerintah melalui OPD/Badan/Kecamatan dan badan publik lainnya.

 

Dijelaskan, keterbukaan informasi pada dasarnya jika dibuat dalam Raperda digunakan untuk memperkuat transparansi dan keterbukaan sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Pada dasarnya Diskominfo telah membuat Rancangan Peraturan Daerah mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang mencakup 16 Bab yang terdiri dari 37 Pasal. 

 

Menurutnya, rancangan ini dibuat pada tahun 2018 dan diajukan kepada Balitbangda pada tahun 2019 untuk dibuat naskah akademisnya. Namun sampai saat ini naskah tersebut belum selesai dibuat.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, pihaknya merasa keterbukaan itu tidak sepenuhnya terjadi apabila masih ada data-data atau informasi yang dikecualikan. Padahal sebenarnya informasi ini dikecualikan karena menyangkut rahasia negara, rahasia atau data pribadi. Selain itu juga ada informasi yang harus diperhatikan terkait kebutuhan pokok sebuah OPD atau Badan. Pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat Kominfo memang sangat bermanfaat bagi DPRD Bontang yang selanjutnya akan ditindak lanjutinya. (KMF)

 

Penulis : Setiabudi