TOP NEWS

Top

Penanganan Banjir Samarinda Jadi Evaluasi Utama

Penanganan Banjir  Samarinda Jadi Evaluasi Utama

SAMARINDA. Masalah penanganan banjir di Kota Samarinda menjadi evaluasi utama pada evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 dan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Pejabaran APBD-P Tahun 2019 Samarinda di Ruang Rapat Batiwakal Lt 5, Kantor Gubernur Jalan Gajah Mada, baru-baru ini.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin dan para pejabat terkait dari BPKAD, BAPPEDA, BAPENDA, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan.

Alasan adanya anggaran perubahan ini sendiri juga didasari oleh persetujuan DPRD. Sedangkan bantuan keuangan dari Provinsi Kaltim akan dialokasikan untuk masalah sosial dan lahan, khususnya penanganan banjir Sungai Karang Mumus.  

“Penanganan banjir, khususnya Sungai Karang Mumus menjadi proyek utama dari Pemerintah Pusat. Apapun wujudnya harus dialokasikan terutama masalah sosial, mau tidak mau wajib dialokasikan dan Pemprov Kaltim juga Pemkot Samarinda serius menangani masalah ini,” jelas Sugeng.

Selain itu, untuk menghadapi Pilwali tahun 2020 dengan adanya pimpinan baru diharapkan menyusun RPJMD Kota Samarinda untuk memprioritaskan masalah Sungai Karang Mumus. Pusat pun siap mendukung karena ini sudah menjadi isu nasional tentang masalah banjir di Kota Samarinda. 

Bahasan lainnya terhadap evaluasi tersebut adalah tentang pajak, terutama kenaikan PBB dan pajak restoran, hotel yang ditarget bisa naik. 

“PBB memang ada kenaikan karena sudah ada aturannya, tetapi juga banyak permintaan penurunan. Sedangkan untuk pajak restoran dan hotel dengan memakai alat kita yang online bisa mengetahui target sesungguhnya. Karena setelah kita pasang alat dan di cek dengan Tim Opat banyak pengusaha yang tidak bayar pajak sebagaimana mestinya. Ya bisa dibilang dengan tanda kutip perusahaan yang nakal lah," beber Sugeng.

Usai dilakukan penertiban pajak dengan Tim Pendapatan yang bekerjasama dengan Kejaksaan dan diperiksa selama 5 tahun, akhirnya ketahuan pengusaha harus membayarkan kekurangannya. (Kmf5)

Penulis: Afdani --Editor: Doni