TOP NEWS

Top

Sosialisasikan BPSK kepada LBH, Akademisi dan Wartawan, Eko : Penyelesaian Sengketa Konsumen Gratis di Luar Pengadilan

Sosialisasikan BPSK kepada LBH, Akademisi dan Wartawan, Eko : Penyelesaian Sengketa Konsumen Gratis di Luar Pengadilan

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Guna mengenalkan kembali serta mensosialisasikan keberadaan Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda beserta Fungsi dan Kewenangannya agar dikenal lebih luas, bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Samarinda bersama BPSK melaksanakan sosialisasi keberadaan BPSK.

Sosialisasi mengenai keberadaan BPSK kota Samarinda selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan ini dilaksanakan di ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda, Selasa (5/9/2023).

“Sosialisasi ini dilatarbelakangi adanya fakta baik di kalangan masyarakat secara umumnya maupun di kalangan Praktisi Hukum secara khususnya, ternyata masih belum banyak yang mengenal dan mengetahui keberadaan dari Lembaga BPSK itu sendiri serta hal-hal apa saja yang menjadi fungsi dan kewenangannya,” ungkap Kabag Hukum Setda Samarinda Eko Suprayetno dalam sambutannya.


Padahal sebutnya keberadaan lembaga BPSK ini sendiri lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, yang telah ditetapkan hampir 25 tahun yang lalu.

“BPSK Samarinda yang ada saat ini dan baru dikukuhkan 3 bulan lalu sebenarnya adalah BPSK Samarinda periode yang ke 4, karena pembentukannya pertama kali lahir berdasarkan penerbitan Keppres Nomor 108 Tahun 2004. Maka terdapat kurun waktu selama 20 tahun lamanya lembaga BPSK Kota Samarinda ini telah berdiri namun sayangnya masih juga kurang dikenal keberadaannya,” beber Eko.

Oleh karena itu dalam sosialisasi itu menghadirkan advokat/konsultan hukum/pengacara yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LBH-LKBH), Civitas Akademik dari Fakultas Hukum dari Universitas-Universitas, dan wartawan.

Eko menjelaskan BPSK selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sangat berbeda dengan pengadilan karena BPSK tidak mengutip adanya biaya administrasi atau biaya perkara dari masyarakat yang datang memohon, mengadukan permasalahan yang dialami atau mendaftarkan sengketanya.


“Gratis dan tidak ribet seperti berperkara di pengadilan. Oleh karena itu jika nantinya ada masyarakat yang kurang mampu dari segi biaya yang datang meminta bantuan hukum kepada rekan-rekan di LBH/LKBH terkait sengketa konsumen, kiranya dapat ditawarkan atau diberitahukan mengenai keberadaan lembaga ini selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen selain Pengadilan,” anjurnya.

Eko mengungkapkan BPSK Kota Samarinda dibentuk Gubernur Kaltim Isran Noor. Dan pembiayaan lembaga ini berasal dari APBD Provinsi Kaltim.  Anggotanya terdiri dari 3 unsur. Konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Asran Yunisran yang menjabat sebagai staf ahli di Bagian Hukum terpilih menjadi Ketua BPSK Kota Samarinda. 

Hal ini dibenarkan Kepala BPSK Samarinda, Asran Yunisran. Menurutnya mereka menerima perkara hingga 10 kasus selama satu tahun. Namun semakin berjalannya waktu, jumlah perkara yang diterima semakin menurun. 

“Belum banyak dikenal warga. Padahal lembaga ini adalah alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara gratis. Berbeda dengan di pengadilan,” bebernya.

Sementara itu dalam paparannya anggota BPSK kota Samarinda Zainal Muttaqin selaku narasumber diantaranya menyampaikan fenomena yang sering terjadi dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen.


“Masih kita jumpai dan saya alami sendiri, pelaku usaha yang kembaliannya dengan permen. Ini tidak boleh, karena permen bukan alat tukar. Ada juga yang angsulan 100 rupiah didonasikan, tanpa dibicarakan. Walaupun disampaikan untuk donasi, ketika kita tolak mukanya cemberut. Hal seperti ini membuat transaksi tidak nyaman,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam transaksi ini yang dicari adalah kenyamanan kedua belah pihak. 

“Keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha. Walaupun jauh sebelum keluar UU Perlindungan Konsumen, kita ketahui bersama istilah pembeli adalah raja, tapi tidak demikian. Seperti saat kita antri, malah ada yang didahulukan. Ini berbicara soal keadilan. Kalau pelaku usaha tidak respek, kita bisa adukan,” tegasnya.

Jika ada warga Samarinda maupun kabupaten/kota lainnya ingin mengajukan sengketa konsumen kepada BPSK, bisa mengakses laman https://sikomeng.indagkop.kaltimprov.go.id/ dengan melampirkan bukti dan dokumen terkait sengketa. Atau bisa mendatangi Kantor BPSK di Kantor Indagkop Kaltim Jalan MT Haryono.(DON/KMF-SMR)