TOP NEWS

Top

Ini Aturan Protokol Kesehatan Shalat Ied dan Penyembelihan Qurban Sesuai Surat Edaran Kemenag RI

Ini Aturan Protokol Kesehatan Shalat Ied dan Penyembelihan Qurban Sesuai Surat Edaran Kemenag RI

SAMARINDA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan ketentuan seputar perayaan Hari Raya Idul Adha 2020/1441 H.

 

Pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 ini memang akan sedikit berbeda dari biasanya. Pasalnya pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini harus menyesuaikan dengan situasi pandemi virus corona yang melanda Indonesia. Selain pelaksanaan shalat, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan.

 

Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama RI dalam Surat Edaran Nomor SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H / 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

 

Dalam edaran disebutkan, sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Daerah.

 

Penyelenggaraan Shalat Ied dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan dengan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter dan mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, juga tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

 

Tak hanya itu, penyelenggara juga diminta memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Ied yang meliputi, jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing, tetap menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berapa di area tempat pelaksanaan dengan menjaga kebersihan, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak antara jamaah minimal 1 meter dan menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Ied bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.

 

Sementara untuk penyembelihan hewan kurban penyelenggara harus memenuhi persyaratan diantaranya, penerapan jaga jarak fisik seperti saat pemotongan hewan dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik dengan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, kemudian pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging, serta pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

 

Pada penerapan kebersihan personalia panitia, surat edaran juga menyebutkan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas dan selama di area penyembelihan panitia wajib menggunakan masker dan sarung tangan. (fer/don/kmf-smd).


https://ppid.samarindakota.go.id/pengumuman/surat-edaran-tentang-penyelenggaraan-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban-tahun-1441-h-2020-m