TOP NEWS

Top

Samarinda Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD ke BPK Kaltim

Samarinda Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD ke BPK Kaltim

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kantor BPK Kaltim, Kota Samarinda, Jumat (24/2/2023) pagi.

“Laporan keuangan yang kami serahkan pagi ini merupakan salah satu upaya konkrit yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam memenuhi prinsip keterbukaan, profesional dan bertanggung jawab,” kata Wali Kota mengawali sambutannya.

Untuk diketahui, Bersama Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemkot Samarinda merupakan kota pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah menyerahkan LKPD  tahun anggaran 2022.

Menurut Wali Kota Andi Harun, Laporan yang diserahkan tadi disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam lingkungan sistem pengendalian intern, yang terus diperkuat untuk menjamin keandalan laporan keuangan yang dihasilkan. 

Pemerintah Samarinda sendiri telah berupaya melaksanakan berbagai pentahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta memperhatikan situasi, kondisi dan sumberdaya yang dimiliki.

“Jadi penyerahan pagi ini bukan mengejar pencitraan karena dianggap Pemerintahan yang pertama menyerahkan LKPD nya ke BPK. Tapi saya sudah mengingatkan kepada pegawai yang mengurusi masalah ini agar laporan yang diserahkan harus lengkap jadi jangan sampai setelah diserahkan, saat pemeriksaan berjalan nanti laporan tadi dikembalikan lagi karena ada perbaikan,” pinta Andi Harun.

Bahkan ia mengaku tidak mempermasalahkan jika LKPD harus diserahkan mendekati batas waktu yang sudah ditentukan BPK.


“Asalkan laporannya lengkap dan terpirinci, buka hanya mengejar nomor urut pertama didaftar penyerahan. Karena diera sekarang bukan lagi zamannya basa-basi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga mengaku dikepemimpinan sekarang masih menerima tugas untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan di pemerintahan sebelumnya agar segera ditindak lanjuti. Dan ia komitmen untuk membantu menyelesaikannya agar pemerintahannya bisa clear secara administrasi dan perfektif hukum.

“Saya sudah janji akan membantu untuk menyelesaikannya dan memperbaikinya, karena biar bagaimana pun pemimpin dari pemerintahan sebelumnya merupakan senior kami hingga sudah menjadi kewajiban bagi saya untuk menindaklanjutinya sesuai arahan dari BPK,” urainya.

Ia kembali mengatakan, walaupun Pemkot Samarinda sudah 8 kali menerima opini WTP  (Wajar Tanpa Pengecualian) tapi menurut dia bukan berarti bisa bebas dari masalah hukum. Karena ia mencontohkan sudah banyak terjadi pejabat maupun kepala daerah yang pemerintahannya mendapatkan penilaian WTP dari BPK tapi masih ada yang tertangkap tangan oleh KPK karena masih menjalankan praktek curang dalam keuangan hingga berpotensi pada masalah hukum.

“Oleh itu untuk menghindari terhadap potensi-potensi masalah hukum tadi mulai tahun ini semua kegiatan belanja di Pemkot Samarinda yang berhubungan dengan pihak ketiga, transaksinya sudah melalui sistem e katalog termasuk kegiatan infrastukur. Sehingga tidak ada lagi sistem ketemu-ketemu kontraktor. Dan dengan sistem ini kita akan tau kualitas penyedia barang karena dapat terindentifikasi,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono dalam arahannya mengatakan sesuai ketentuan jika kepala daerah mempunyai kewajiban untuk  menyampaikan LKPD ke BPK dengan batas akhir hingga 31 Maret 2023.

“Kami justru bingung kenapa Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar malah buru-buru untuk menyerahkan LKPD tadi, padahal ini masih bulan Februari,” celetuknya.

Dia berharap kerja keras dua pemerintahan tadi dalam menyajikan laporan bisa membuahkan hasil terbaik, sehingga opini WTP yang beberapa tahun telah diraih bisa kembali dipertahankan. (CHA/KMF-SMR)