14 Mei 2025
56
Rakor Virtual Bersama KPK, Wawali Saefuddin Komitmen Percepat Proses Sertifikasi Aset Milik Pemkot

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot)Samarinda mengikuti Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Rakor yang berlangsung pada Rabu 14 Mei 2025 yang terlaksana secara virtual ini dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri di gedung Balai Kota.
Rapat tersebut membahas kondisi terkini sertifikasi aset milik pemerintah daerah, khususnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam paparannya, Perwakilan KPK RI, Andy Purnama menyampaikan dari total 16.301 bidang aset di Kalimantan Timur, baru 3.556 bidang yang telah bersertifikat atau setara 22%, sementara sisanya masih belum bersertifikat.
Sementara, di Kota Samarinda sendiri, dari 7.692 aset, baru 507 bidang yang memiliki sertifikat. KPK menekankan pentingnya rencana jangka menengah 2–3 tahun ke depan agar seluruh aset bisa bersertifikat untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan aset.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menekankan pentingnya pembentukan tim pengelola sertifikat di masing-masing daerah. Ia meminta agar setiap pemda dan kantor pertanahan (kantat) segera menyusun timeline, target, dan rencana kerja, serta melakukan evaluasi berkala setiap dua minggu atau sebulan sekali.
“Semoga, tahun 2025 menjadi momen akselerasi signifikan dalam sertifikasi aset daerah,”harapnya.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri yang ikut menyertakan paparannya siang itu juga menjelaskab, jika di Samarinda saat ini memiliki sekitar 6.000 bidang aset yang terdiri dari Rumija (ruang milik jalan) dan tanah kosong/bangunan sebanyak 1.692 bidang.
Dari jumlah tersebut urainya, ada sebanyak 134 bidang telah diajukan sertifikasinya, dan 23 bidang sudah dalam proses. Ia berharap adanya mekanisme percepatan khusus bagi Samarinda untuk mempercepat penyelesaian sisa aset yang belum tersertifikasi.
“Semoga dengan adanya pertemuan ini, kami bisa mendapatkan arahan dan masukan strategis untuk mempercepat proses sertifikasi aset di Samarinda sesuai harapan bersama,” ujar Saefuddin.
Rakor ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara KPK, BPN, dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, aman, dan bebas dari celah penyimpangan.
Hadir mendampingi Wawali dalam rakor tadi diantaranya, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus Satywan, beserta jajaran terkait seperti Asisten II, Kepala BPKAD, Plt Kepala Inspektorat, dan Kabid Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda.(RIZ/KMF-SMR)