TOP NEWS

Top

Hadiri GEMAPATAS ATR/BPN, Wawali Harap Dapat Berantas Mafia Tanah

Hadiri GEMAPATAS ATR/BPN, Wawali Harap Dapat Berantas Mafia Tanah

SAMARINDA. Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)  1 juta patok secara bersamaan Se-Indonesia melalui Virtual Zoom dengan tema "Pemasangan Patok Anti Cekcok Anti Caplok" yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, di halaman Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. (03/02/2023) pagi.

Dalam sambutannya Wawali mengatakan, tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah adalah elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah. Sebelum melakukan pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik perlu memasang patok tanah terlebih dahulu, agar memudahkan petugas pertanahan dalam mengukur luasan kepemilikan tanah sebelum ditetapkan. 

"Regulasi tentang pemasangan tanda batas tanah juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah" Ujar Wawali.

Lanjutnya ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Badan Pertanahan Nasional Kanwil BPN Kalimantan Timur, serta pihak terkait yang telah membidani Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah 1 juta patok, yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),


"Kedua, saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Kota Samarinda untuk segera ikut melaksanakan GEMAPATAS, dan segera memasang, menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Tentu atas supervisi dari BPN. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat." Ungkap Wawali

Orang nomor dua di Samarinda ini juga mengungkapkan bahwa ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Harus diingatkan bahwa, dalam proses pembuatan PTSL terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas terlebih dahulu. 

"Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, maka masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah." Pungkasnya. (BAR/KMF-SMR)