TOP NEWS

Top

DPRD Tanah Laut Pilih Samarinda “Berguru” Perda Kerjasama

DPRD Tanah Laut Pilih Samarinda “Berguru” Perda Kerjasama

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Dipimpin langsung Asisten I Setda Samarinda Ridwan Tasa, Pemerintah Kota Samarinda menerima kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk Sharing Knowledge Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama.

Didampingi Sekwan DPRD Samarinda yang diwakilkan Kabag Umum Sekretariat DPRD Samarinda Fajriansyah, Kabag Kerjasama Setda Samarinda Idfi Septiani, dan Kabag Persidangan dan Perundang undangan DPRD Samarinda Hery Nurdi di ruang Karangasan Balaikota Samarinda, Kamis (9/3/2023).

“Kami sangat menyambut baik kedatangan teman-teman Pansus Perda Kerjasama DPRD Tanah Laut Kalimantan Selatan. Kerjasama ini sangat penting dan dibutuhkan dalam membangun daerah, sehingga kita Pemkot sudah memiliki dan menerapkannya,” ucap Ridwan mengawali pertemuan.


Menurut Ridwan daerah tidak bisa membangun sendiri tapi pasti akan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain, selain instansi pemerintah, BUMD-BUMN maupun swasta dan organisasi-organisasi formal yang bisa diajak bersama-sama untuk membangun daerah.

Sementara Idfi dalam paparannya menyampaikan proses penyusunan Perda Kerjasama kota Samarinda no 7 Tahun 2020 ini dilakukan selama kurang lebih 10 bulan atas inisiatif Pemerintah Kota Samarinda melalui bagian Kerjasama.

Idfi menyebutkan tahapan-tahapan penyusunan Perda tersebut mulai proses persiapan yaitu proses penyusunan dan perancangan naskah akademik dan naskah rancangan Perda, Harmonisasi rancangan Perda pada Kemenhumham dan Biro POD Provinsi Kaltim, Proses mendapatkan persetujuan dan pembahasan di DPRD dan Proses penetapan Peraturan Daerah.

Adapun maksud Perda ini lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol ini, untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli Daerah.


Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan, menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan.

Kemudian tambahnya untuk memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan pendapatan asli Daerah; dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

“Perda Kerjasama kita ini hanya terdiri dari 12 BAB dan 43 pasal,” beber Idfi.

Rombongan Pansus 1 DPRD Kabupaten Tanah Laut ini langsung dipimpin ketua Pansus M Yusuf AR. Turut dalam rombongan diantaranya Aminullah Wibisono, Upik Astuti, Musdalifah, Syaifuddin Noor, Abdullah.(DON/KMF-SMR)