TOP NEWS

Top

Andi Harun Hadiri Sidang Paripurna Penetapan Perda Kota Samarinda

Andi Harun Hadiri Sidang Paripurna Penetapan Perda Kota Samarinda

SAMARINDA. KOMINFONEWS  - Dr. H. Andi Harun Walikota Samarinda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa sidang III tahun 2024 dengan agenda Persetujuan bersama Antara Walikota Samarinda dengan DPRD kota Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda Kota Samarinda  diruang rapat Paripurna DPRD kota Samarinda Jl. Basuki Rachmat. Rabu (18/12/2024).

Rapat langsung dipimpin oleh Helmi Abdullah Ketua DPRD Kota Samarinda didampingi Wakil Ketua DPRD kota Samarinda Rusdi, Ahmad Vananzda dan Celni  Pita Sari.

Raperda yang disetujui menjadi Perda Kota Samarinda diantaranya  : 

  1. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
  2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda
  3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019, tentang Perumdam Tirta Kencana
  4. Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perumdam Tirta Kencana.


Dalam sambutannya, Andi Harun Walikota Samarinda menyampaikan  terima kasih  kepada anggota Dewan yang telah bersama-sama dengan jajaran eksekutif membahas empat Raperda yang disetujui.

pengesahan empat Raperda ini merupakan langkah besar dalam upaya mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi Kota Samarinda. "ucapnya.

Salah satu Raperda yang disetujui adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Raperda ini dibuat untuk  menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di kalangan masyarakat serta mewujudkan Samarinda yang tertib, tenteram, dan aman.


Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan Perda ini. Penyampaian aspirasi, pencegahan pelanggaran, serta penggalangan kepekaan sosial akan sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar Andi Harun.

Sedangkan Rancangan Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Samarinda bertujuan untuk mendorong investasi di Samarinda dengan memberikan insentif yang berbentuk kebijakan fiskal kepada para investor.

Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan ini kami berharap dapat menarik lebih banyak investor yang akan berkontribusi pada pembangunan Kota Samarinda dan akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat untuk mendorong perekonomian yang lebih baik."ucap Andi Harun.


Selain itu, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.

Perda ini diubah untuk mengakomodasi peningkatan kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan oleh masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana  serta agar pelayanan air bersih di Kota Samarinda dapat terjamin kualitasnya,” ujarnya.

Kami berharap dengan penyertaan modal dasar PDAM Tirta Kencana  yang lebih besar dapat mendukung pengembangan  pelayanan air bersih yang lebih luas serta   meningkatkan kapasitas dan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat. "pungkas Andi Harun (Eko/kmf-smr).