TOP NEWS

Top

Tanggapi Serius Aspirasi Karyawan RS H Darjad, Wali Kota: Hak Pekerja Harus Dikawal Hingga Tuntas

Tanggapi Serius Aspirasi Karyawan RS H Darjad, Wali Kota: Hak Pekerja Harus Dikawal Hingga Tuntas

SAMARINDA. KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda merespons serius aspirasi puluhan karyawan Rumah Sakit H Darjad yang hingga kini belum memperoleh hak-hak mereka pasca rumah sakit tersebut berhenti beroperasi sejak 7 Mei 2024.

Aspirasi disampaikan langsung dalam audiensi resmi bersama Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, yang berlangsung Selasa (17/6/2025) pagi di Ruang Rapat Wali Kota, Gedung Balaikota Samarinda. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan unsur terkait di lingkungan Pemkot Samarinda.

Para karyawan yang terdiri dari perawat dan tenaga medis lainnya mengungkapkan keluhan mereka terkait hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi, seperti pesangon, uang pisah, BPJS, gaji, dan THR. Mereka juga menyebut telah melaporkan persoalan ini ke staf Wakil Menteri dan mengadu ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur.


Dalam pertemuan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menjelaskan bahwa kewenangan terkait uang pesangon dan uang pisah berada di tangan pemerintah daerah. Sementara untuk BPJS, gaji, dan THR berada di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Wali Kota Andi Harun menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang dihadapi para tenaga kerja. 

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian yang komprehensif dan terkoordinasi.

“Masalah ini tidak ringan. Perlu diselesaikan secara menyeluruh dan terstruktur. Kami akan berupaya semaksimal mungkin, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kota,” tegas Andi Harun.

Ia juga memberikan semangat kepada para karyawan untuk terus memperjuangkan hak mereka.


“Berjuang sampai titik penghabisan, maju tak gentar,” katanya memberi semangat.

Andi Harun menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan. 

Ia menekankan bahwa Pemkot akan aktif mengawal proses penyelesaian bersama instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Dengan keterlibatan Pemkot, kami berharap persoalan ini dapat segera tuntas agar hak-hak tenaga kerja terpenuhi sepenuhnya, pungkasnya.(VE/DON/KMF-SMR/CHRIS/DOKPIM)