TOP NEWS

Top

Tegakkan PPKM Mikro, Pelanggar Prokes Diberi Hukuman Fisik

Tegakkan PPKM Mikro, Pelanggar Prokes Diberi Hukuman Fisik

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Upaya penegakan protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan operasi penertiban terus dilakukan jajaran Pemkot Samarinda ke sejumlah wilayah dalam kota ini. Selain untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seiring pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, juga untuk mengawal Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM Mikro.

Seperti yang dilakukan Kamis (8/7/2021) pagi di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir. Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, dan Polisi menyasar titik kerumunan warga di Pasar Loa Janan Ilir. 


Dalam operasi penegakan prokes tersebut, para personel memberhentikan sejumlah pengguna jalan dan menegur para pedagang yang tidak menggunakan masker. Tidak hanya sekadar menghadang,  petugas juga memberikan sanksi berupa hukuman push up bagi para pelanggar sebelum dibagikan masker secara gratis. Harapannya, agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar. 

Tim gabungan juga sempat membagikan Surat Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah tersebut. (HIR/HER/KMF-SMD)