TOP NEWS

Top

Warga Keluhkan RPU di Jalan Merak, Pemkot Ambil Sikap

Warga Keluhkan RPU di Jalan Merak, Pemkot Ambil Sikap

SAMARINDA. Warga keluhkan keberadaan Rumah Potong Unggas (RPU) di lingkungan mereka di jalan Merak. Bau menyengat, kotor serta banyaknya bulu ayam bertebaran sering dirasakan warga.

 

Keluhan itu terungkap ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Nurrahmani menyampaikan permasalahan tersebut saat Rapat Koordinasi Terkait Pembahasan Rumah Potong Ayam yang dipimpin Asisten II Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda Nina Endang Rahayu di Ruang Rapat Sekda Balaikota, Senin (08/03/2021).

 

Berdasarkan pengaduan yang masuk melalui DLH, Nurrahmani mengatakan ada dampak lingkungan dari warga setempat terkait RPU yang berlokasi di Jalan Merak tepatnya Gang 19. Menurut laporan yang ia terima, akibat pembongkaran di Pasar Segiri, pelaku usaha ayam potong tersebut melakukan pemotongan ayam di rumahnya.

 

“Keberatan warga itu meliputi pembuangan darah ayam, bising dan bulu-bulu ayam berhamburan (bertebaran),” tutur Yama, sapaan Nurrahmani.

 

 

Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Aldila Rahmi Zahara menambahkan pemilik rumah pemotongan ayam tersebut satu keluarga, bapak, anak dan cucu yang posisi rumahnya berdekatan.

 

“Mereka memotong ayam tidak tanggung – tanggung, dalam 1 hari sedikit nya 1000 ayam disembelih dengan 4 rumah yang berbeda. Jadi memang rumahnya ber blok 1, 2 dan 3, sementara kondisi parit (drainase) tidak memungkinkan, selain sempit, dangkal juga kotor,” tambah Adila.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jusmaramdhana Alus menyampaikan untuk mendirikan sebuah bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) termasuk bangunan yang lain harus diketahui dulu kondisi kawasan secara tata ruang.

 

“RPH baru akan diijinkan terkecuali berada di lingkungan kawasan pertanian, RPH itu tidak diperbolehkan di kawasan jasa dan pemukiman, saya garis bawahi hanya boleh di kawasan pertanian, apa saja yang harus dipenuhi, salah satunya rekomendasi dari Dinas Pertanian, dari tahun 2019 hingga 2021 kami baru mengeluarkan ijin hanya untuk Ayam Makmur, kalaupun ada perusahaan yang mengatakan memiliki IMB mungkin betul IMB nya ada tapi bukan RPH, bisa jadi IMB sebagai tempat tinggal,” ucap Jusmaramdhana.

 

Nina menyimpulkan dalam beberapa hari kedepan Pemerintah Kota akan menutup dan memasang baliho sebagai edukasi kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan aktifitas tersebut di lingkungan pemukiman. (fer/don/kmf-smd)