SAMARINDA. Dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Samarinda Syaharie
Jaang pada tanggal 17 Februari 2021 Rabu besok, jabatan wali kota akan diisi oleh Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Samarinda hingga sampai
dilantiknya Pejabat wali
kota atau wakil wali
kota terpilih.
“Surat Keputusan Gubernurnya sudah Pemkot terima perihal
penugasan Plh Kepala Daerah dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Pak
Syaharie Jaang dan Wakil Wali Kota Samarinda Pak Barkati besok 17 Februari,”
ucap kepala Dinas Kominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, Selasa (16/2/2021)
siang.
SK Gubernur yang ditujukan kepada Sekda se-Kaltim tersebut bernomor
130/0593/B.PPOD.III perihal penugasan Plh Kepala Daerah tertanggal 16 Februari
2021.
Dalam surat penugasan itu lanjut Dayat —demikian Aji Syarif
disapa menjelaskan bahwa sesuai surat Mendagri nomor: 120/738/OTDA tanggal 3
Februari 2021 disebutkan berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kepala
Daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana pada ayat (1)
huruf c karena berakhir masa jabatannya untuk menjamin kesinambungan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota agar Sekda melaksanakan tugas
Plh wali kota.
“Sekda akan melaksanakan tugas Plh Wali Kota Samarinda
terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya
penjabat Wali Kota atau
Wali Kota Samarinda dan Wakil Wali Kota terpilih,” terang Dayat.
Untuk pelantikan Wali Kota Samarinda terpilih Andi Harun dan
Wakil Wali Kota
Samarinda terpilih Rusmadi masih tetap menunggu SK dari Mendagri.
“Untuk mengisi kekosongan sesuai aturan yang berlaku dan
penugasan gubernur, Pak Sekda yang akan menjabat Plh Wali Kota Samarinda,” tegas
Dayat.(don/kmf-smd)