TOP NEWS

Top

Tata OPD, Wali Kota Samarinda Tetapkan 19 Dinas dan 6 Badan

Tata OPD, Wali Kota Samarinda Tetapkan 19 Dinas dan 6 Badan

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun menetapkan pemodelan kelembagaan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ke depan dengan model kelembagaan progresif plus.

Andi Harun mengatakan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam bentuk penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda merupakan upaya mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemkot Samarinda.

"Implikasi yang kita harapkan dengan adanya penataan OPD ini adalah perkembangan serta kemajuan yang semakin mensejahterakan masyarakat Kota Samarinda," ujar Wali Kota saat mengawali sambutannya di Ruang Rapat Wali Kota Lantai II Balaikota, Selasa (12/10/2021) siang.

Penataan kelembagaan daerah ini lanjut dia, merupakan langkah konstruktif yang krusial yang harus diambil Pemkot Samarinda dalam rangka mengelola pemerintah daerah agar tercipta tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak tumpang tindih dalam pembagian urusan daerah, sehingga diperoleh organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

Berikut 19 Dinas dan 6 Badan yang menjadi model kelembagaan proogresif alternatif :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Satuan Polisi Pamong Praja
  8. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan
  11. Dinas Tenaga Kerja
  12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
  13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  14. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan
  15. Dinas Perhubungan
  16. Dinas Lingkungan Hidup
  17. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  18. Dinas Perikanan
  19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  21. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
  22. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  23. Badan Pendapatan Daerah
  24. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  25. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


Sementara OPD yang tetap adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Kecamatan. (FER/HER/KMF-SMD)