TOP NEWS

Top

Wacana Amandemen UUD, Wakil Ketua MPR RI Serap Aspirasi Ke Samarinda

Wacana Amandemen UUD, Wakil Ketua MPR RI Serap Aspirasi Ke Samarinda

SAMARINDA. Wakil Ketua MPR RI, Sjarifuddin Hasan melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda dalam rangka Silaturahmi Ke Pemerintah Kota Samarinda dan Menyerap Aspirasi Masyarakat tentang Wacana Amandemen UUD 1945 terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

 

Sjarif—demikian Sjarifuddin disapa menyampaikan terima kasih atas penyambutan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda. Ia mengatakan Kota Tepian adalah kota yang paling sering kunjungi karena terkenal dengan kelezatan buah durian dan lai-nya.

 

Wakil Walikota Samarinda, M Barkati mengatakan kunjungan ini akan menjadi ruang dialog antara Pemkot dan MPR guna mendengarkan ide maupun gagasan tentang GBHN.

 

“Bagi kami MPR adalah salah satu wadah menyalurkan aspirasi untuk menyampaikan pokok pikiran yang kedepan kami harapkan bisa ditindaklanjuti,” kata Barkati.

 

Dalam paparannya Sjarif mengatakan, berdasarkan amanah MPR RI Periode 2019-2024 yang melakukan kajian amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR RI, maka MPR RI melakukan rapat pleno di MPR, dan secara eksplisit, sehingga MPR RI menyatakan amanah amandemen tersebut akan dilakukan.

 

“Kita telah ketahui bersama bahwa GBHN telah ada pada era Presiden kita yang pertama Soekarno. Kemudian dilanjutkan oleh Soeharto melalui Revitalisasi 1 s/d 5 didalam UUD 1945 Nomor 17 dan 25,” jelasnya di Ruang Rapat Utama Kamis (06/02).

 

Menurut pihaknya masing-masing stakeholder yang terkait memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan UUD 1945, sehingga ruang harus terbuka seluas-luasnya untuk menyerap pandangan, serta saran dari rakyat.

 

“Ya terkait tentang bagaimana pandangan rakyat, bagaimana saran mereka, bagaimana analisa mereka, urgensi pandangan mereka terhadap wacana ini, kita harus dengar dan perhitungan,” ungkap Menteri Koperasi era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 

Sementara itu Barkati mengatakan, sehubungan dengan adanya wacana terhadap amandemen UUD 1945 terkait GBHN tersebut, sebaiknya MPR RI disikapi secara arif dan bijaksana.

 

“Hal tersebut, apabila dilihat dari sisi ketatanegaraan, menjadi penting agar pembangunan nasional menjadi lebih terarah dan komprehensif kedepannya. Dalam realisasi/kenyataannya, sampai saat ini sistem pembangunan nasional kita masih banyak yang belum terintegrasi secara baik dari pusat, Gubernur hingga Bupati dan Walikota,” katanya.

 

Barkati mengharapkan pembahasan tentang GBHN tidak sampai menjadi komoditas politik dan akan menimbulkan kerancuan tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia.

 

“Mengingat, sebagaimana yang kita ketahui bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah dilaksanakan sebanyak 4 kali, yakni pada awal masa reformasi oktober 1999, kedua pada Agustus tahun 2000, ketiga pada pada bulan November 2001 dan yang ke empat pada Bulan Agustus tahun 2002,” pungkasnya.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Staf Khusus Wakil Ketua MPR Andi Nurpati Baharuddin, Staf Wakil Ketua  Septian Fernanda, Staf Ahli Mulya Zulfiqor, Asisten I Setda Samarinda Tejo Sutarnoto, Kepala OPD, Camat se-Kota Samarinda. (KMF7)

 

Penulis: Akbar —Editor: Doni