TOP NEWS

Top

Relaksasi Tahap Kedua, 15 Juni Pegawai Pemkot Samarinda Kembali Berkantor

Relaksasi Tahap Kedua, 15 Juni Pegawai Pemkot Samarinda Kembali Berkantor

SAMARINDA. Terhitung 15 Juni Relaksasi tahap kedua dimulai, diantaranya seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda  kembali beraktifitas di kantor namun masih ada fleksibel untuk Work From Home (WFH).

 

Hal ini terungkap dalam rapat video conference yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin kala membahas masa tugas kedinasan. Bahwasannya relaksasi tahap kedua dimulai tanggal 15 Juni 2020 dimana seluruh pegawai kembali bekerja seperti bisa dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

 

Rapat yang diikuti Asisten III Ali Fitri Noor, Plt Kepala BKPPD Aji Syarif Hidayattulah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Ismed Kusasih dan Kabag Organisasi Irmina Idang melalui video conference di rumah masing-masing, Jumat (12/6).

 

Dengan relaksasi tahap kedua semua pegawai kembali berkantor, namun akan ada fleksibilitas, dimana pekerjaan bisa dilakukan dari kantor atau Work From Office (WFO) maupun dari rumah atau Work From Home (WFH).

 

Selain itu Sugeng juga mengimbau staf yang ada di Setda Kota Samarinda agar selalu menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan di wastafel yang telah tersedia. Ia juga mengingatkan kepada setiap tamu yang berurusan hendaknya menggunakan masker, serta mencuci tangan.

 

“Sampai saat ini untuk ASN yang akan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) tidak akan diatur berdasarkan jenis umur. Jadi, semua ASN usia yang paling muda sampai tua harus tetap bekerja di kantor. Dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing pegawai, serta menerapkan protokol kesehatan. Mereka juga nantinya akan tetap absensi,” jelas Sugeng.

 

Lantas, sistem kerja ASN selama masa pandemi Covid-19 diatur fleksibel berdasarkan lokasi kerja, yaitu kerja di kantor (Work From Office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah untuk yang mempunyai riwayat penyakit seperti diabetes nantinya Dinas Kesehatan akan memberikan edaran (Work From Home/WFH).

 

Nantinya diwajibkan juga kepada seluruh Kepala Dinas dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan rapid/swab test yang dilaksanakan pada 15 Juni di teras Balaikota Samarinda.

 

Asisten III Setkot menambahkan diminta kesadaran diri dan menjaga diri dengan cara menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

 

"Jika ada penyakit yang berpengaruh dengan kesehatannya, misalnya ada riwayat penyakit batuk dan sesak nafas, maka saya minta kepada pimpinan unit kerjanya untuk mengatur jam kerjanya. Apakah dia kerja dari rumah, tapi dia harus membuat laporan,” pungkas Ali Fitri. (fan/don/kmf-smd)