TOP NEWS

Top

Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran Di Samarinda Akhirnya Cair

Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran Di Samarinda Akhirnya Cair

SAMARINDA. Pengusaha Hotel dan Restoran di Samarinda yang terdampak pandemi Covid-19 bisa bernafas lega. Pasalnya, Senin (28/12) siang Pemkot Samarinda melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran yang menjadi calon penerima hibah pariwisata.

 

Penandatangan sendiri dilakukan melalui vidcon bersama Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, di aula rumah jabatan. Di kota Samarinda sendiri sedikitnya ada sebanyak 33 hotel dan 44 restoran yang mendapat dana hibah tadi.

 

 

Besarannya pun bervariasi, masing-masing hotel dan restoran ada yang menerima mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 450 Juta, tergantung besaran dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019.

 

Walikota Samarinda, Syaharie Jaang dalam sambutannya mengatakan dana hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran selama pandemi Covid-19.

 

“Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat dan langsung ditransfer ke masing-masing pelaku usahanya,” sebut Jaang.

 

Ia berharap  penerima dana hibah tadi bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak secara online melalui perangkat yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga pajak yang dilaporkan bisa lebih akuntabel.

 

“Karena perangkat atau aplikasi yang kita sediakan ini secara tidak langsung membantu pemilik usaha memantau usahanya secara real time,”urai Walikota Samarinda ini.

 

Kepala Dinas Pariwisata Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani menambahkan  mereka yang menerima dana hibah ini merupakan hotel dan restoran yang masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

 

Selain juga memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Selain itu, syarat lainnya adalah industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hotel dan restoran.

 

“Jadi total dana hibah yang kita terima dari pemerintah pusat totalnya sebesar Rp 15,4 Miliar, dimana 70 persen dihibahkan untuk Hotel dan restoran tadi sementara 30 persennya untuk Pemerintah Kota,” kata Ayu.

 

Tapi sayang sambung dia, karena dana tadi baru ditransfer pemerintah pusat pada tanggal 20 Desember kemarin, maka pemanfaatkan dana hibah sebesar 30 persen untuk pemerintah tadi tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena batas waktu yang mepet dengan tutup tahun sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan beberapa rangkaian kegiatan.

 

Sementara, pemilik rumah makan Leko Iga Penyet di Big Mall dan SCP, Budianto Soedarsono mengaku bersyukur dengan adanya bantuan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat bisa sedikit banyak membantu usaha restorannya untuk tetap beroperasi.

 

“Karena sejak pandemi omzet kami langsung menurun hingga 90 persen. Hingga akhirnya kami harus mengerjakan menggaji 50 karyawan hanya dengan honor harian berdasarkan kekuatan hasil pemasukan setiap harinya,”akunya menutup. (cha/don/kmf-smd)