TOP NEWS

Top

Pemkot Segera Keluarkan Surat Edaran Atur THM Jelang Ramadhan

Pemkot Segera Keluarkan Surat Edaran Atur THM Jelang Ramadhan

SAMARINDA. Jelang bulan suci Ramadhan, Pemkot Samarinda mulai menyusun surat edaran terkait waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Nantinya, Surat Edaran tadi berlaku sepanjang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.

Seluruh pemilik maupun pengelola usaha tempat hiburan malam diimbau untuk menutup usahanya tiga hari jelang Ramadan hingga hari raya Idul Fitri nanti

Imbauan tersebut diungkapkan Asisten 1 Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto, ketika memimpin rapat koordinasi penyusunan surat edaran penutupan tempat hiburan malam, Senin (21/4) di Balaikota.

Dijelaskan Tejo, ada beberapa point yang diatur dalam isi surat edaran yang kini masih dalam tahap perbaikan sebelum diedarkan. Dimana selain penutupan THM H-3 Ramadhan juga mengatur jam buka tutup Studio Film atau Bioskop.

"Dimana untuk THM boleh buka kembali rencana 3 hari setelah hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk bioskop selama ramadhan boleh buka dari pukul 10 pagi dan tutup pukul 5 sore. Dan kembali buka pukul 10 malam hingga 12 malam,"tutur Tejo.

Sedangkan rumah Biliar, Asisten I ini menambahkan khusus untuk arena olahraga yang satu ini hanya boleh buka khusus bagi arena yang direkomendasikan oleh Dispora untuk menampung latihan atlet-atlet Biliar Kaltim yang dipersiapakan dalam ajang Pra PON nanti. Sedangkan arena permainan lainnya seperti game online hanya boleh buka mulai dari pukul 10 pagi hingga 5 sore.

"Kalau rumah makan tidak boleh transparan. Bukanya ya setidaknya para penjual bisa menghormati mereka yang puasa disiang hari,"pinta Tenjo.

Begitu pun bagi cafe  yang kerap buka setiap malam, hanya boleh buka hingga pukul 12 malam saja dan tidak diperkenan untuk menggunakan pengeras suara  musik. 

Mantan Kepala Badan Kesbangpol ini berharap surat edaran tadi setelah diperbaiki narasinya bisa langsung dipelajari Walikota sebelum ditanda tangani. Maksudnya agar proses sosialisasi dengan pihak THM bisa segera dilakukan oleh Pemerintah.

"Sehingga apabila setelah sosialisasi nanti masih ada pelaku usaha yang nakal bisa langsung ditindak untuk diberi sanksi," tegas Tejo. (kmf4)

Penulis: Ahmad Haidir