TOP NEWS

Top

Komitmen Genjot PAD, Perda Pengelolaan Pajak Disahkan

Komitmen Genjot PAD, Perda Pengelolaan Pajak Disahkan

SAMARINDA - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah sebagai upaya pengoptimalan pajak sehingga diharap mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengesahan ini pada Rapat Paripurna Internal perdana, Masa Sidang I Tahun 2019 yang dihadiri 30 wakil rakyat, Selasa di kantor DPRD Samarinda, Rabu (26/3).

Paripurna tersebut dengan tema Persetujuan DPRD Kota Samarinda terhadap 3 (buah) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2019.

Kegiatan rapat paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua II Achmad Sukamto, didampingi Wakil Ketua III Helmi Abdullah, Walikota Samarinda  Syaharie Jaang, Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah juga undangan terkait lainnya.

Ada beberapa agenda dalam rapat paripurna tersebut antara lain pengesahan atau persetujuan DPRD Kota Samarinda terhadap Tiga Buah (Raperda) menjadi (Perda) Kota Samarinda yang diketok palu oleh Wakil Dewan.

Selain penyesuaian Perda No 3 tahun tentang Pajak Daerah, juga Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda tentang Izin membuka Tanah Negara harus berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik dan berorentasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jaang menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara bersama-sama sehingga 3 Perda dapat disetujui.

Jaang menjelaskan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bahwa dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan.

"Tujuannya adalah Pengelolaan Perpajakan di Kota Samarinda perlu ditingkatkan agar lebih efektif, efisien, akuntabel dan produktif guna peningkatan PAD," ucapnya.

Kedua adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di tingkat Kota merupakan tanggung jawab Walikota sesuai kewenangannya.

Tujuannya adalah dalam menghadapi tantangan Globalisasi dan mendukung Terkait kearsipan, menurut Jaang terwujudnya penyelenggaraan negara khususnya Pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatannya yang autentik dan terpercaya, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan Nasional Komprehensif dan Terpadu

Begitu pula Perda tentang Izin membuka Tanah Negara tujuannya agar kegiatan membuka atau memanfaatkan tanah negara di Kota Samarinda berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan dibidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Selanjutnya pada agenda terakhir Jaang mengingatkan agar proses pembentukan Perda ini lebih mendapatkan dukungan Masyarakat maka perlu dilakukan Sosialisasi secara Insentif dan perlu kesungguhan semua pihak untuk memperhatikan sejauh mana pelaksanaan program atau kegiatan dapat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga seluruh jajaran Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat selalu memberikan pengabdian yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kota Samarinda untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan," tutup Jaang.(kmf7)

Penulis: Alif Akbar