TOP NEWS

Top

Ikuti Monev PPID, 49 OPD Diminta Tidak Slow Respon Data

Ikuti Monev PPID, 49 OPD Diminta Tidak  Slow Respon Data

SAMARINDA. Sebanyak 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda mengirimkan pegawainya untuk mengikuti Rapat Koordinasi monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Samarinda. 

Kegiatan yang berlangsung Rabu (10/7) pagi di Aula Rumah Jabatan Walikota  ini, dibuka Asisten II Setda Samarinda, Endang Liansyah.  

Hadir dalam kesempatan tersebut pejabat dari jajaran lingkup Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang kebetulan pagi itu didaulat sebagai narasumber diantaranya Hibumida Balfas Syam dan Muhammad Khaidir Ali.

Dalam sambutannya Endang mengingatkan jika saat ini semua data informasi yang dimiliki Pemkot Samarinda tidak serta merta bisa begitu saja diserahkan kepada pemohon. 

Oleh itu jelas Endang disini pentingnya syarat apa saja yang bisa mengatur para pemohon dengan mempertimbangkan latar bekalang, jejak rekam hingga komitmen agar data informasi Pemerintah bisa tetap terjaga kerahasiannya.

“Walaupun jamannya sudah transparansi, tapi tidak semua data bisa dikasihkan seenaknya, kita harus tahu terlebih dahulu latar belakang pemohon,” kata Endang.

Belajar dari pengalaman pribadi cerita Endang, ketika dirinya menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup kerap juga ditagih mengenai data UKL/UPL yang pernah dikeluarkan Pemkot. 

Walaupun kebanyakan LSM sebagai pemohon, tapi jelas dia, tak semua bisa menerima.

“Saya buat kesepakatan dulu dengan mereka sebagai pemohon, jika sudah terima data apakah mereka bersedia untuk terlibat dalam membenahi lingkungan di Samarinda, kalau mau maka kita buat komitmen,” lontar Endang.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah menambahkan dalam kurun waktu dua setengah tahun Diskominfo terbentuk sudah ada 11 laporan dan 8 laporan masuk dalam tahap proses penyelesaian. 

Terakhir sebagai pemohon data adalah tim dari Pokja 30 apabila tidak ditindaklanjuti selama 30 hari, maka kembali akan menjadi sengketa.

Menurut Dayat begitu ia disapa, banyaknya kasus sepele dari OPD akibat keterlambatan dalam memberikan pelayanan data akhirnya berdampak pada Pemerintah.

“Ujung-ujungnya berakhir dengan sidang dan sebagai tergugat Walikota, ini karena OPD yang _slow_ _respon_ kepada pemohon. Jadi saya minta ini bisa menjadi perhatian untuk semua berikan pelayanan terbaik bagi pemohon data informasi,” pesan Dayat.

Ia berharap Komisi Informasi Kaltim bisa selalu mendukung Pemkot dalam penyampaian peraturan informasi yang selalu _update_. Sehingga pejabat PPID di lingkungan Pemkot bisa selalu _upgrade_ terhadap kondisi terkini peraturan berlaku mengenai penyampaian data dan informasi. (kmf4)

Penulis: Ahmad Haidir --Editor: Doni