TOP NEWS

Top

Bersama Disnaker Provinsi Kaltim, Wawali Bahas Program BPJS Ketenagakerjaan

Bersama Disnaker Provinsi Kaltim, Wawali Bahas Program BPJS Ketenagakerjaan

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Dr H Rusmadi Wongso, bertemu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Samarinda. Pertemuan dilaksanakan di ruang Rapat Wawali, lantai III gedung Balaikota Samarinda, pada Senin (5/6/2023) siang. 

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota Samarinda. Pertemuan dilakukan untuk mengkoordinasikan rencana realisasi program "BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Rentan" di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda.


Wawali mengungkapkan, jika pertemuan ini dilakukan untuk merespon informasi yang diberikan oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang diprakarsai oleh Disnakertrans Provinsi Kaltim.

Dalam pertemuan ini, Rusmadi ingin mengetahui lebih detail mengenai program "BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Rentan" yang direncanakan oleh Disnakertrans Provnsi Kaltim. Sehingga semua pihak terkait dapat berkoordinasi untuk memudahkan proses pelaksanaannya nanti.


Disnakertrans Provnsi Kaltim sedang merencankan program "BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Rentan", yang akan dijalankan diseluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim. Disnakertrans Provnsi Kaltim menyampaikan jika program tersebut telah siap dan segera dilaksanakan. Direncanakan program ini akan mengcover 100.000 tenaga kerja rentan se-Kaltim.

Selain Disnakertrans, nantinya juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi dan UKM, juga Pokmas (Probebaya) dalam pengumpulan data di Kota Samarinda.

Rusmadi pun berharap, selain dari program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemkot Samarinda sendri nanti bisa menambah jumlah kuota tenaga kerja rentan yang akan mendapatkan "BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Rentan". Hal tersebut dikatakannya agar semakin banyak tenaga kerja rentan yang mampu dicover kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. (MAF/KMF-SMR)