TOP NEWS

Top

Sosialisasikan Inpres, Semua Kementerian dan Kepala Daerah Wajib Anggarkan Jamsostek

Sosialisasikan Inpres, Semua Kementerian dan Kepala Daerah Wajib Anggarkan Jamsostek

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada 25 Maret 2021 lalu. Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah di antaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Dr Sugeng Chairuddin yang memimpin pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Selasa (27/7/2021) sore menyampaikan dalam Inpres tersebut, dilakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai regulasi, anggaran, non Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja rentan, perizinan, dan integritas data. 

“Instruksi kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Sekda.


Dalam Inpres tersebut juga menginstruksikan kepada Wali Kota dan Bupati untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Berikut mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelanggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda Muhyidin menjelaskan, dalam Inpres tersebut, meminta kepala daerah untuk menganggarkan perlindungan tenaga kerja non ASN.

“Kami terus bergerak untuk mensosialisakan Intruksi Presiden RI kepada 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kaltim untuk percepatan perlindungan jaminan sosial," papar Muhyidin

Pihaknya juga akan fokus untuk tenaga kerja non ASN. Manfaatnya pun sama, baik sektor swasta maupun non ASN.

“Misalnya kalau ada risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan bekerja, manfaat santunannya itu sampai Rp42 juta di luar beasiswa. Dan kita ada program manfaat tambahan dalam bentuk beasiswa sampai Rp172 juta untuk dua orang anak dalam satu Kartu Keluarga. Nanti tinggal pilih anak mana yang mau dibeasiswakan untuk manfaat pendidikan mulai level pendidikan TK sampai sarjana," jabarnya. (FAN/HER/KMF-SMD)