TOP NEWS

Top

Andi Harun Ikuti Rakor Persiapan Idul Fitri, Pesan Mendagri Zona Merah dan Orange Dilarang Shalat Ied

Andi Harun Ikuti Rakor Persiapan Idul Fitri, Pesan Mendagri Zona Merah dan Orange Dilarang Shalat Ied

SAMARINDA. Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 Persiapan Idulfitri dengan Kepala Daerah dan Forkopimda, melalui virtual di lantai 2 ruang Rapat Wali Kota Balaikota Samarinda, Senin (3/5/2021) siang.

 

Dalam kesempatan itu wali kota didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota dr Ismid Kusasih juga Plt Kepala BPBD Kota Samarinda Wahidhudin.

 

Mendagri Prof Muhammad Tito Karnavian menyampaikan penanganan pandemi Covid-19 menjelang Idulfitri.

 

“Sholat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 yang berada di daerah zona kuning dan hijau boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan daerah yang masuk zona merah juga orange tidak boleh melaksanakan di masjid maupun lapangan,” beber Mendagri.

 

Mendagri juga menjelaskan panitia hari besar Islam di daerah setempat wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah masing-masing berkenaan dengan status zona penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Idulfitri.

 

“Bagi ASN juga masyarakat bahwa silaturahmi Idulfitri dilakukan hanya di kalangan keluarga atau kerabat dekat dalam satu wilayah, sejalan dengan kebijakan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah,” pesannya.

 

Tak hanya itu Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pula langkah konkrit menjelang Idulfitri, yang mana pelaksanaan takbiran akan memonitor dan memastikan pelaksanaan takbir hanya dilakukan di masjid atau mushola yang dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas.

 

“Kementrian Agama akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan juga bekerjasama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqal dengan melibatkan Media Nasional,ungkapnya.

 

Yaqut Cholil Qoumas juga menerangkan, pelaksanaan Zakat Fitrah yang mana Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan juga penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau mushola dengan Protokol Kesehatan.

 

“Untuk memaksimalkan pelayanan ZIS melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzzaki,” tutup Menteri Agama (FAN/KMF-SMD)